Postingan

Menampilkan postingan dengan label undang undang Undang

Penyegelan Toko Perhiasan Mewah Toko Perhiasan Tiffany & Co Disorot

Gambar
menggapaiasa.com – Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif. "Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultim...

Menpar tak larang operasional Airbnb cs saat tertibkan akomodasi ilegal

Gambar
menggapaiasa.com , JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan tidak melarang operasional platform layanan penginapan online travel agent (OTA) seperti Airbnb di tengah proses penertiban akomodasi ilegal. Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menggencarkan pendataan terhadap akomodasi tak berizin yang terdaftar di platform OTA.  “Bukan platformnya yang dilarang. Mereka harus men-delist atau tidak boleh menjual lagi atau mempromosikan akomodasi pariwisata yang tidak berizin,” kata Widiyanti saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Kemenpar memberikan batas waktu bagi pelaku usaha akomodasi alternatif tersebut agar segera melengkapi perizinan sebelum 31 Maret 2026 mendatang. Menjelang tenggat waktu tersebut, pihaknya saat ini tengah aktif menggelar pelatihan kepada pemilik properti yang mengalami kendala dalam mengurus izin resmi. Widiyanti menut...

Bahaya merokok saat berkendara: Dari keluhan publik hingga gugatan ke MK

Gambar
menggapaiasa.com Keluhan masyarakat terhadap kebiasaan merokok saat berkendara tampak meningkat. Hal ini mendorong adanya edukasi kepada masyarakat khususnya para perokok yang tak hanya berasal dari sisi pengalaman warga, tetapi juga dari aspek keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum. Melihat hal ini, Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia, ProTC.id mengambil peran dengan membuka forum diskusi publik yang menghadirkan data, pengalaman lapangan, serta rujukan kebijakan agar isu ini dapat dibicarakan secara jernih, proporsional, dan bertanggung jawab. Bahkan forum juga menyoroti praktik merokok saat berkendara yang semakin sering dikeluhkan karena dinilai mengganggu kenyamanan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengancam hak pengguna jalan lain atas rasa aman di ruang publik. Perilaku ini dipandang bukan lagi persoalan sepele, melainkan isu keselamatan bersama. Persoalan tersebut bahkan telah berujung pada langkah hukum. Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah...

Prosedur pengurusan STNK hilang 2026: syarat, alur, biaya

Gambar
menggapaiasa.com , JAKARTA — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Kehilangan STNK tidak hanya mengganggu legalitas berkendara, tetapi juga dapat mempengaruhi nilai jual kendaraan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus penggantian STNK yang hilang: Syarat Administrasi Sebelum mengunjungi kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk kelancaran proses. Laporan Kehilangan: Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres setempat. Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Dokumen Kendaraan Fotokopi STNK yang hilang (jika ada). BPKB asli beserta fotokopi. Jika BPKB masih di pihak leasing (sebagai agunan), siapkan fotokopi BPKB ...

Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026, MTI minta pemerintah alihkan ke kereta api

Gambar
menggapaiasa.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan arus logistik dari jalan raya menjadi kereta api maupun kapal laut selama masa angkutan Lebaran 2026.  Dewan Penasihat MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, pembatasan angkutan barang pada momen libur panjang selalu menjadi tantangan bagi para pengusaha karena selalu logistik yang berkorban.  Bukan satu atau dua hari, pasalnya pembatasan bahkan dilakukan berminggu-minggu lamanya. Misalnya pada Lebaran tahun lalu, pembatasan tercatat selam 16 hari dan pada libur Nataru yang lalu selama 11 hari.  “Pemerintah seharusnya tidak terus mengorbankan logistik jalan raya saat mudik, melainkan mulai mengoptimalkan jaringan rel sepanjang 4.536,5 km di Pulau Jawa,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).  Sesuai prinsip transportasi, Djoko memandang bahwa kereta api lebih kompetitif untuk jarak menengah (500–1.500 km) dan moda laut untuk jarak jauh.  Dengan mengalihkan beban logistik...

16.489 buruh Jateng jadi korban pelanggaran PHK sepanjang 2025

Gambar
menggapaiasa.com , SEMARANG —  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat sebanyak 16.489 individu menjadi korban pelanggaran perburuhan dari 28 kasus di Jawa Tengah sepanjang 2025. Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan pelanggaran di sektor buruh, khususnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap buruh menjadi salah satu isu yang menonjol pada tahun lalu. "LBH Semarang mencatat adanya 28 kasus pelanggaran perburuhan dengan total 16.489 individu di Jawa Tengah sepanjang 2025,” jelas Ahmad, dikutip Jumat (23/1/2026). Dia menjelaskan kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan jumlah korban terbanyak ada di Kabupaten Sukoharjo dengan 2 kasus dan 11.007 korban. Menyusul selanjutnya Kota Surakarta dengan 5 kasus dan 3.710 korban, Kabupaten Banyumas dengan 4 jumlah kasus dan 903 korban, Kabupaten Pati dengan 1 kasus dan 220 korban, hingga Kabupaten Cilacap dengan 2 kasus dan 200 korban. Dari total kasus, pelanggaran pa...

Pelaku industri sorot dampak penambahan layer rokok

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA . Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026 dan memfokuskan kebijakan pada penguatan penindakan rokok ilegal.  Langkah yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai memberi ruang bagi industri hasil tembakau untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi, sekaligus menjaga penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan. Pelaku industri menilai kebijakan tersebut realistis, terutama karena peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.  Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyebut stabilitas tarif cukai dapat membantu industri legal tetap beroperasi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan pelaku usaha resmi. Menurut Benny, keberhasilan kebijakan cukai 2026 sangat bergantung pada efektivitas penegakan hukum. Ia menilai peredaran rokok ilegal sudah berada pada level kejahatan serius karena merugikan keuangan negara, me...

Kemenhub uji coba Gakkum ODOL menuju target zero ODOL 2027

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) pada periode 27 Januari-31 Mei 2026 menuju target Zero ODOL 2027. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/1/2026). "Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data," ujar Aan. Aan mengatakan penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID...

Tanggul laut Muara Baru diawasi cegah jadi TPA sampah

Gambar
APARAT gabungan di Jakarta mengawasi kawasan tanggul laut Muara Baru, Jakarta Utara, yang disalahgunakan sebagai tempat pembuangan akhir atau TPA sampah dan puing liar. Pengawasan dilakukan secara langsung didukung pendirian posko bersama untuk mendukung proses penegakan hukum nantinya. "Tapi saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, lewat keterangan tertulis pada Rabu 21 Januari 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di sejumlah titik rawan. Juga memasang portal akses serta kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan. Asep menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiri...

Yusril pastikan ketentuan jabatan Polri aktif masih sah pasca putusan MK

Gambar
Suara Flores - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan tertentu. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan aturan tersebut tetap sah berlaku, meski MK memberi catatan agar pengaturan lebih ideal dituangkan dalam undang-undang. Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi sorotan publik karena menyangkut posisi anggota Polri aktif di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Permohonan uji materi yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ditolak. Dengan demikian, norma yang mengatur penempatan Polri tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Yusril menegaskan, penolakan itu berarti ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum. Ia menambahkan, meski MK menyarank...

Lawan arah demi cepat, tapi banyak pengendara yang sering lupa hal ini

Gambar
Lawan Arah Demi Cepat, Tapi Banyak Pengendara yang Sering Lupa Hal Ini Lawan Arah Demi Cepat, Tapi Banyak Pengendara yang Sering Lupa Hal Ini menggapaiasa.com/ Regulasi Ferdian January 19th, 7:45 PM January 19th, 7:45 PM

Masih andalkan YLBH FT, Pengadilan Agama Gresik berikan jaminan layanan drafting

GRESIK, PR KALSEL - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, Kamis (15/1/2026) Kesepakatan itu bertujuan memberikan perlindungan bagi karyawati yang bekerja di perusahaan, serta anak korban perceraian, sekaligus menyediakan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu.Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, Kamis (15/1/2026) Kesepakatan itu bertujuan memberikan perlindungan bagi karyawati yang bekerja di perusahaan, serta anak korban perceraian, sekaligus menyediakan pendampingan hukum gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu. MoU ditandatangani langs...

Anak buah Purbaya bisa sita dan jual paksa saham penunggak pajak

Gambar
menggapaiasa.com , JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat mekanisme penegakan hukum terhadap penanggung pajak dengan menerbitkan aturan teknis terkait penyitaan dan penjualan aset keuangan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak. Beleid yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 ini memberikan kepastian hukum sekaligus standardisasi prosedur bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid milik penunggak pajak. Dalam aturan tersebut, otoritas pajak menetapkan alur yang rigid, dimulai dari pemblokiran hingga penjualan paksa di lantai bursa. Sebagai langkah awal eksekusi, Pejabat DJP berwenang meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan Lem...

ETLE handheld presisi mulai beroperasi di Jakarta, Korlantas Polri kerahkan 40 unit, penindakan digital diperkuat

Gambar
menggapaiasa.com - Korps Lalu Lintas Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital dengan mengoperasikan 40 unit ETLE Handheld Presisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di kawasan perkotaan dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Pengoperasian perangkat tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Teknologi digital dinilai mampu menjawab tantangan kepadatan dan kompleksitas lalu lintas di Jakarta. Sebanyak 40 unit ETLE Handheld Presisi secara resmi diserahkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, bersama jajaran. Tim tersebut terdiri dari Kasubdit Dakgar Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasi Binwas AKBP M. Adiel Aristo, serta Kasi Pulahjianta AKBP Irwan Andeta. Perangkat tersebut kemudian diterima langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Selanjutnya, ETLE Handheld Presis...

Mau Pakai Ambulans Bayar Ada Biaya Ga? Ini Penjelasan Ketua PAB Banyumas

Gambar
menggapaiasa.com, PURWOKERTO - Di tengah sorotan publik soal layanan ambulans, Ketua Paguyuban Ambulans Banyumas (PAB), Mudji Budiarto, menegaskan sopir ambulans yang tergabung dalam paguyuban wajib memiliki sertifikasi dan menjalani pelatihan khusus.  Ia menekankan, pelayanan ambulans tidak bisa dilakukan secara serampangan karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi, terutama dalam kasus rujukan pasien. Mudji menjelaskan, baik di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah maupun ambulans yang tergabung dalam paguyuban, pengemudi ambulans memiliki persyaratan dasar yang jelas.  "Di faskes atau ambulans pemerintah, sopir harus berpengalaman mengemudi dan memiliki SIM. Biasanya ada persyaratan tambahan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/1/2026).  Sementara itu, bagi sopir yang bergabung dengan PAB, pelatihan menjadi kewajiban.  "Kami melatih mereka melalui pelatihan Basic Life Support (BLS), Bantuan Hidup Dasar (BHD), dan safety driving...

Awal Tahun 2026 Dandim 0732/Sleman Berikan Jamdan Anggota

Gambar

Premi asuransi kesehatan berubah: OJK tetapkan aturan baru risk sharing

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID -   JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM).  Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik hadirnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menilai regulasi itu akan berdampak positif bagi ekosistem asuransi kesehatan. "Memberikan kerangka yang lebih jelas dalam desain produk, manajemen risiko, transparansi manfaat, serta perlindungan pemegang polis," ujarnya kepada menggapaiasa.com, Kamis (15/1). Dalam POJK itu terdapat mekanisme pembagian risiko atau co-payment, Emira menerangkan perusahaan diwajibkan menyediakan produk tanpa ...

Tindaklanjuti dorongan Polda Riau, Dinas ESDM siapkan regulasi pertambangan rakyat

Gambar
menggapaiasa.com , PEKANBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menyatakan tengah mempersiapkan regulasi turunan terkait pertambangan rakyat, khususnya menyangkut skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dorongan Kepolisian Daerah Polda Riau dalam upaya penataan dan legalisasi aktivitas tambang rakyat di wilayah Riau. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Sakinah menjelaskan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan karena payung hukum utamanya tergolong baru. “Khusus untuk IPR, kami masih mempersiapkan regulasi turunannya. Pastinya, kami dari ESDM sedang menyiapkan aturan untuk mendukung pelaksanaan IPR,” kata Sakinah saat dikonfirmasi menggapaiasa.com, Senin (12/1). Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menata dan melegalkan kegiatan pertambangan rakyat, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, Polda Riau tidak dapat bekerj...

OJK terbitkan POJK 37/2025 tentang penetapan status dan tindak pengawasan PPDP

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur lembaga jasa keuangan nonbank.  Dalam POJK 37/2025, Ogi menyampaikan terdapat sejumlah penyempurnaan yang dilakukan. Salah satunya adalah penambahan lembaga penjamin sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.  "Selain itu, ada penambahan dan perubahan parameter kuantitatif penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026). Penyesuaian lainnya, yakni adanya penambahan kewenangan OJK untuk menyesuaiakan status pengawasan dalam hal PPDP sedang...

Satgas PKH ancam perusahaan yang tak kooperatif soal banjir

Gambar
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperingatkan korporasi yang tidak kooperatif dalam proses penertiban kawasan hutan akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari publikasi ketidakpatuhan, pencabutan izin, hingga proses pidana. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi panggilan Satgas. “Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada dua korporasi telah meminta untuk reschedule ,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Januari 2026. Sementara itu, lanjut Barita, di sektor pertambangan, terdapat dua korporasi yang tidak hadir dan delapan perusahaan lain masih menunggu jadwal pemanggilan berikutnya. “Kami mengingatkan sekali lagi, imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban kepatuhan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” ujar dia. Menurut dia, Satgas tetap mengedepankan...