- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com, PEKANBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menyatakan tengah mempersiapkan regulasi turunan terkait pertambangan rakyat, khususnya menyangkut skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dorongan Kepolisian Daerah Polda Riau dalam upaya penataan dan legalisasi aktivitas tambang rakyat di wilayah Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Sakinah menjelaskan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan karena payung hukum utamanya tergolong baru.
“Khusus untuk IPR, kami masih mempersiapkan regulasi turunannya. Pastinya, kami dari ESDM sedang menyiapkan aturan untuk mendukung pelaksanaan IPR,” kata Sakinah saat dikonfirmasi menggapaiasa.com, Senin (12/1).
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menata dan melegalkan kegiatan pertambangan rakyat, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, Polda Riau tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tambang rakyat yang kompleks.
“Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat,” kata Irjen Herry, Jumat (9/1).
Selain Pemprov Riau, dia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sinergi tersebut dinilai krusial agar aspek tata ruang, legalitas lahan, hingga pengelolaan tambang dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Irjen Herry menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh harus pro-rakyat.
Salah satu terobosan yang didorong adalah pengelolaan tambang rakyat melalui wadah koperasi, yakni Koperasi Merah Putih, yang beranggotakan masyarakat tempatan.
“Supaya kegiatan tambang ini bisa legal, harus ada tambang rakyat yang dikelola dengan benar dan mengedepankan koperasi. Koperasinya adalah Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan melalui koperasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga mendorong tata kelola yang lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ke depan, Polda Riau bersama Dinas ESDM dan para pemangku kepentingan lainnya akan menggelar rapat bersama untuk merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.
“Ini adalah upaya kolaboratif bersama. Semua stakeholder harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” tutur Irjen Herry. (mcr36/jpnn)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar