Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengadilan

Gugatan praperadilan Dokter Richard Lee ditolak

Gambar
menggapaiasa.com , JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee. Adapun Richard Lee mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. "Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," ungkap Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Dalam keputusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," sambungnya. Majel...

Aura Kasih sambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, urus perwalian anak

Gambar
JAKARTA, menggapaiasa.com - Artis Aura Kasih mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025). Aura Kasih tampak mengenakan kemeja putih bawahan hitam dengan selendang bernuansa bunga biru lengkap dengan kacamata hitam. Pelantun lagu "Mari Bercinta" itu mengatakan, maksud kedatangannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengurus perwalian anak. "Cuma mau ngurus administrasi aja sih," kata Aura Kasih. Aura Kasih tak menjelaskan lebih jauh soal pengurusan hak admistrasi anak semata wayangnya itu. "Terkait hak asuh anak aja, kan kadang bapaknya enggak ada di sini. Iya perwalian anak," ujarnya. Sebagai informasi, Aura Kasih resmi bercerai dari Eryck Amaral pada 28 April 2021. Gugatan cerai itu diajukan pada 17 Desember 2020. Adapun alasan Aura Kasih melayangkan gugatan cerai karena Eryck Amaral menghilang tanpa kabar selama lebih dari satu tahun.

Hari Ini Andre Taulany Jalani Sidang Pembacaan Ikrar Talak Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Gambar
Ringkasan Berita: Andre Taulany dijadwalkan menjalani sidang ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Keputusan cerai diberikan setelah keduanya membuat nota kesepakatan bersama Andre Taulany akhirnya cerai setelah tiga kali menggugat cerai   menggapaiasa.com, JAKARTA - Presenter Andre Taulany dijadwalkan menjalani sidang ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025). Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre Taulany, memastikan kliennya hadir pada sidang ikrar talak hari ini. Perkara cerai talak Andre Taulany dan Erin Wartia sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (11/112025). Keputusan cerai diberikan setelah keduanya membuat nota kesepakatan bersama. Putusan yang dikeluarkan PA Jaksel hanya mengabulkan permohonan cerai talak tanpa membahas hak asuh anak atau pembagian harta bersama. Fahmi Bachmid menyebutkan, semua urusan keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan sebelum putusan dibacakan. "Dari awal, hanya gu...

Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo Dijadwalkan 3–4 Desember 2025

Gambar
Ringkasan Berita: Tidak ada sidang pada 1–2 Desember 2025. Rabu, 3 Desember 2025: pembacaan tuntutan Oditur Militer untuk berkas perkara 41-K.  Kamis, 4 Desember 2025: pembacaan tuntutan untuk berkas 40-K dan 42-K dalam sesi terpisah. Kapten Chk Damai Chrisdianto (Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang) menegaskan sidang berlangsung terbuka untuk umum, baik langsung maupun daring. Sidang tuntutan menjadi tahap krusial sebelum masuk ke pembelaan terdakwa dan langkah hukum berikutnya   Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo kembali ditetapkan dalam agenda persidangan Pengadilan Militer.  Sementara pada Senin 1 - Selasa 2 Desember 2025 tidak ada jadwal sidang kasus Prada Lucky Namo.  Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang,  mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan dalam dua hari berturut-turut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. "Sidang tuntut...

Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Begini Syarat dan Alur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Gambar
menggapaiasa.com – Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan bercerai dengan sang istri, Azizah Salsha, lewat putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8). Gugatan cerai itu sudah didaftarkan Arhan sejak 1 Agustus lalu, dan baru diputus verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (25/8). kini, pernikahan Arhan dan Azizah resmi kandas. Perceraian yang sah dan resmi secara hukum dapat dilakukan saat salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan Agama, sebagaimana yang memutus cerai Arhan dan Azizah, hanya menangani kasus perceraian pasangan beragama Islam. Sedangkan bagi pasangan yang beragama non-Islam, bila hendak bercerai dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri. Melansir dari laman hukumonline.com, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan, serta syarat dan alur mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kapan Perceraian Dianggap Terjadi? Dalam sistem hukum Indone...

Belum Sempat Menjalani Hukuman, Mantan Prajurit Korps Marinir Satria Arta Kumbara Bisa Dikurung Bila Kembali ke Indonesia

Gambar
menggapaiasa.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutus Satria Arta Kumbara bersalah karena melakukan desersi dalam waktu damai. Putusan yang dibacakan pada 6 April 2023 lalu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai saat ini dia belum menjalani hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang.  Kondisi itu membuat mantan prajurit Korps Marinir TNI AL tersebut bisa langsung dikurung bila kembali ke Indonesia. Berdasar informasi yang disampaikan oleh Satria melalui akun media sosialnya  @zsorm689, dia sudah bergabung dengan tentara Rusia dan tengah berperang melawan Ukraina.  Beberapa waktu lalu, Satria mengunggah video yang berisi informasi bahwa dia ingin kembali ke Indonesia. Unggahan itu menuai respons banyak instansi. Mulai TNI AL, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga Kementerian Hukum (Kemenkum).  Sebab, tindakan Satria jelas melanggar Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Dia otomatis kehilangan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) saat memutuskan...