Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemotongan pajak

Batas akhir 31 Desember 2025, ini cara mudah aktivasi Coretax DJP melalui HP

Gambar
PORTAL SULUT - Berikut ini cara aktivasi Coretax DJP dengan menggunakan HP. Memasuki akhir 2025, wajib pajak diimbau segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan pada 2026 melalui Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, menggantikan seluruh kanal lama. Artinya, seluruh penyampaian SPT Tahunan pada 2026 wajib dilakukan melalui aplikasi ini, baik untuk wajib pajak orang pribadi yang jatuh tempo Maret 2026 maupun wajib pajak badan pada April 2026. Agar tidak menghadapi kendala teknis saat masa pelaporan, wajib pajak diminta menuntaskan aktivasi akun Coretax dan pembuatan serta validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum pergantian tahun. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk seluruh dokumen perpajakan digital. DJP menilai persiapan sejak akhir 2025 penting untuk menghindari antrean sistem, memastikan kelancaran penandatangan...