Segera cair, ini jadwal pencairan THR 2026 karyawan swasta, ASN, dan pensiunan
menggapaiasa.com— Menjelang Idul Fitri 1447 H, THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu hal yang pasti ditunggu-tunggu tidak hanya oleh anak-anak, tapi juga para pekerja dan pensiunan. Pasalnya, jumlah THR yang akan diperoleh bisa mencapai total gaji selama sebulan. Jadwal Pencairan THR Swasta Pekerja swasta diwajibkan menerima THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2026. Jadi, perusahaan semestinya menyalurkan THR sesuai batas waktu tersebut. Jika terlambat, pekerja berhak mengadukan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama, estimasi Idul Fitri 1447 H untuk 2026 jatuh pada akhir Maret. Karena itu, batas akhir pembayaran THR swasta adalah H-7 yakni sekitar tanggal 13-14 Maret 2026 . Jadwal Perkiraan Pencairan THR ASN/PNS Untuk ASN /PNS dan aparat negara, pola penyaluran THR...