Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur!
menggapaiasa.com Hasil putusan sidang praperadilan (prapid) dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Sidang hari ini beragenda putusan yang nantinya akan mempengaruhi proses selanjutnya. Doktif sendiri tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Tak sendirian, Doktif ditemani oleh Razman Arif Nasution. Suasana sidang berlangsung serius dan tertib. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi kemudian membacakan amar putusan yang menjadi inti dari persidangan hari itu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak dokter Richard Lee. "Menolak permohonan Praperadilan Pemohon," tutur Esthar Oktavi selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. Dengan putusan tersebut, secara otomatis upaya praperadilan yang diajukan ...