Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemilu India

Daftar UMK 2026 tertinggi hingga terendah di Jawa Timur: Surabaya Rp5,2 juta, Situbondo Rp2,4 juta

Gambar
Ringkasan Berita: Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan UMK 2026 di 38 kabupaten/kota yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.483.962. Nominal ini khusus untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun; pengusaha dilarang menurunkan gaji bagi pekerja yang sudah di atas UMK.   menggapaiasa.com Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2026 di Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan.  Secara keseluruhan, UMK 2026 di 38 daerah Jatim mengalami kenaikan.  Kenaikan UMK 2026 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan, Rabu (24/12/2025). Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMK merupakan bagian dari kebijakan UMP Jawa Timur 2026. Adapun UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985. Perlu dicatat, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kura...