Yusril pastikan ketentuan jabatan Polri aktif masih sah pasca putusan MK

Yusril pastikan ketentuan jabatan Polri aktif masih sah pasca putusan MK

Suara Flores - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait penempatan anggota Polri dalam jabatan tertentu. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan aturan tersebut tetap sah berlaku, meski MK memberi catatan agar pengaturan lebih ideal dituangkan dalam undang-undang.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi sorotan publik karena menyangkut posisi anggota Polri aktif di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Permohonan uji materi yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ditolak. Dengan demikian, norma yang mengatur penempatan Polri tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Yusril menegaskan, penolakan itu berarti ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum. Ia menambahkan, meski MK menyarankan agar pengaturan lebih ideal diatur melalui undang-undang, hal itu hanya berupa rekomendasi, bukan larangan. Pemerintah, kata Yusril, tetap memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusan menyebut perlunya kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Polri. Menurutnya, pengaturan tertulis yang jelas dalam undang-undang akan menghindari multitafsir dan memperkuat legitimasi. Pandangan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyusun regulasi lanjutan.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan MK kali ini menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang memiliki fungsi ganda, yakni penegakan hukum sekaligus keterlibatan dalam jabatan sipil tertentu. Namun, mereka mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menempatkan anggota Polri di jabatan sipil agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme ASN.

Di sisi lain, publik menyoroti isu netralitas birokrasi. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil dianggap berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara fungsi kepolisian dan fungsi administrasi pemerintahan. Beberapa organisasi masyarakat sipil mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi MK dengan menyusun aturan yang lebih rinci melalui revisi undang-undang.

Pemerintah sendiri sebelumnya menargetkan penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jabatan polisi aktif pada akhir Januari 2026. RPP ini diharapkan menjadi pedoman teknis sementara sebelum ada pengaturan lebih komprehensif di tingkat undang-undang.

Dalam konteks politik, putusan MK ini juga dinilai memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga stabilitas birokrasi. Penempatan Polri di jabatan sipil dianggap sebagai strategi untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, terutama di bidang keamanan dan ketertiban. Namun, sejumlah pengamat menekankan perlunya transparansi agar publik tidak menilai langkah ini sebagai bentuk politisasi aparat.

Dengan demikian, pascaputusan MK, ketentuan penempatan Polri tetap berlaku. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah menindaklanjuti rekomendasi MK dengan regulasi yang lebih jelas, menjaga netralitas birokrasi, serta memastikan profesionalisme ASN tidak terganggu oleh kehadiran anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Penulis: Malik Hasim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya