Satgas PKH ancam perusahaan yang tak kooperatif soal banjir

SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperingatkan korporasi yang tidak kooperatif dalam proses penertiban kawasan hutan akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari publikasi ketidakpatuhan, pencabutan izin, hingga proses pidana.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi panggilan Satgas. “Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada dua korporasi telah meminta untuk reschedule,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Januari 2026.
Sementara itu, lanjut Barita, di sektor pertambangan, terdapat dua korporasi yang tidak hadir dan delapan perusahaan lain masih menunggu jadwal pemanggilan berikutnya. “Kami mengingatkan sekali lagi, imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban kepatuhan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” ujar dia.
Menurut dia, Satgas tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis karena penertiban kawasan hutan bersifat administratif. Namun, pendekatan tersebut memiliki batas waktu yang jelas. Satgas menetapkan dua kali pemanggilan resmi bagi korporasi.
“Kalau pada batas waktu tertentu tidak menunjukkan itikad baik, maka langkah-langkah lanjutan akan dilakukan,” ujar Barita. Langkah tersebut meliputi pengumuman ke publik, pencabutan perizinan, hingga penegakan hukum pidana.
Barita menegaskan kegiatan usaha tetap dibutuhkan, tetapi harus tunduk pada kepentingan nasional dan hukum. Penertiban kawasan hutan, menurut dia, bertujuan memastikan aktivitas bisnis berjalan sesuai regulasi.
Menanggapi pertanyaan apakah pembayaran denda administratif menghapus proses pidana, Barita menegaskan kedua mekanisme tersebut berjalan terpisah. “Penyelesaian administratif tidak menutup penyelesaian pidana bila ada unsur pidana,” katanya.
Ia menjelaskan Satgas bekerja melalui tahapan penguasaan kembali lahan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset. Jika dalam proses tersebut ditemukan perbuatan pidana, maka penegakan hukum pidana tetap dilakukan.
Menurut Barita, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005. tentang penertiban kawasan hutan serta undang-undang kehutanan. “Misalnya menimbulkan dampak banjir, tentu itu kan tidak bisa hanya penyelesaian administratif,” tutur Barita.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan, Satgas PKH sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. "Sudah diketahui identitas, lokasi, dan sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie.
Febrie mengatakan, perusahaan-perusahaan itu akan ditindak dengan melihat perizinannya, pengelolaan perizinan, hingga upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan atau UPL-UKL. Satgas PKH tengah memproses satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Tri Bahtera Srikandi atau PT TBS (Sago Nauli) yang berlokasi di Tapanuli Tengah.
Direktur PT TBS Nur Kholis mengakui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa dirinya bersama manejer dan asisten PT TBS. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi." kata Nur Kholis kepada Tempo.
Selain Bareskrim, Satgas PKH juga memeriksa Nur Kholis. Namun ia menyangkal jika PT TBS disebut menggunduli hutan untuk lahan kebun kelapa sawit. PT TBS, sambung Nur Kholis, membeli atau mengganti rugi lahan warga yang merupakan lahan eks hak pengusahaan hutan (HPH) milik PT Teluk Nauli.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tersangka pelanggaran lingkungan hidup dalam kasus banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara. Para tersangka berasal dari pihak perorangan dan korporasi.
“Sudah ditetapkan. Perorangan dan korporasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, di Langsa, Aceh, Selasa, 6 Januari 2025.
Sahat Simatupang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Komentar
Posting Komentar