Postingan

Menampilkan postingan dengan label kasus kriminal

Anggota Komisi III DPR desak eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terjerat kasus narkoba harus dipidana

Gambar
Ringkasan Berita: Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mendesak agar pelaku tidak hanya dipecat (PTDH), tetapi wajib dijatuhi hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera secara internal. Penyidik menemukan satu koper berisi campuran narkotika dan psikotropika, meliputi sabu (16,3 gram), ekstasi (49 butir), Alprazolam, Happy Five, dan Ketamin. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.   menggapaiasa.com - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mendesak para polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diberikan hukuman pidana.  Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, buntut perkara yang melibatkan mantan anak buahnya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.  Penetapan tersangka tersebut setelah proses gelar perkara Bareskrim yang menyatakan bersalah memiliki satu koper berisi na...

Gugatan praperadilan Dokter Richard Lee ditolak

Gambar
menggapaiasa.com , JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee. Adapun Richard Lee mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. "Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," ungkap Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Dalam keputusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," sambungnya. Majel...

PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait status tersangka, pihak Richard Lee akui kecewa

Gambar
menggapaiasa.com Gugatan praperadilan yang berkaitan dengan upayanya menggugat status tersangkayang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim, Esthar Oktavi. Dalam sidang putusan ini, dokter Richard Lee kembali absen. Sedangkan, dokter Samira alias Doktif hadir di PN Jaksel ditemani oleh Razman Arif Nasution. Gugatan praperadilan ditolak, pihak Richard Lee pun akui sedikit kecewa dengan hasilnya. Namun, pihaknya pun tetap menghargai keputusan dari pengadilan. "Keputusan pengadilan kita sudah menghargailah menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan ya kita hargailah putusan pengadilan," ujar Agustinus Ciputra, salah satu tim kuasa hukum Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Tak ingin banyak berkomentar, pihak Richard Lee pun memilih untuk tidak banyak berbicara lebih lanjut dengan hasil p...

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur!

Gambar
menggapaiasa.com Hasil putusan sidang praperadilan (prapid) dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Sidang hari ini beragenda putusan yang nantinya akan mempengaruhi proses selanjutnya. Doktif sendiri tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Tak sendirian, Doktif ditemani oleh Razman Arif Nasution. Suasana sidang berlangsung serius dan tertib. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi kemudian membacakan amar putusan yang menjadi inti dari persidangan hari itu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak dokter Richard Lee. "Menolak permohonan Praperadilan Pemohon," tutur Esthar Oktavi selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. Dengan putusan tersebut, secara otomatis upaya praperadilan yang diajukan ...

Nyetir ugal-ugalan hingga nabrak mobil dan pembatas jalan, mantan bek Manchester United masuk bui 14 bulan

Gambar
menggapaiasa.com– Mantan bek Manchester United Brandon Williams dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara setelah mengemudi mobil secara ugal-ugalan yang berakibat kecelakaan. Dikutip dari situs berita Daily Mail, hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Williams sempat ditangguhkan oleh pengadilan selama dua tahun pada Mei 2025 lalu. Bek berusia 25 tahun yang kini bermain di Hull City tersebut menabrakkan mobil Audi A3 dengan kecepatan hampir 100 mph atau sekitar 160 km per jam pada 20 Agustus 2023 lalu. Ia lalu menabrak mobil Ford Fiesta dan pembatas tengah jalan A34 di Cheshire, Inggris, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas perilaku mengemudi berbahaya pada Mei 2025 lalu. Williams mengaku bahwa ia mencoba pamer kepada seorang penumpang wanita yang duduk di sebelahnya dan seorang saksi telah merekamnya dengan balon di dekat mulutnya. Jaksa penuntut umum di pengadilan mengatakan bahwa Williams ‘beruntung’ karena tidak ada yang terluka parah dan korban jiwa dalam ...

Pengakuan penadah motor hasil curian di Bandar Lampung, motor dijual lagi ke Tuba

Gambar
menggapaiasa.com, Bandar Lampung - Warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang ES (25) ditangkap Polisi karena 25 kali tadah motor hasil curian.  Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, warga Tulangbawang tersebut ditangkap personel Polsek Telukbetung Timur karena menadah puluhan motor hasil curian.  "Tersangka ES ini sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (4/2/2026).  Tersangka ES merupakan residivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2021. "Pada tahun ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026)," kata Alfret.  ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung.  Saat ditangkap, petugas menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB diduga milik motor hasil curian.  "Dari pengakuan pelaku sudah 25 kali, mener...

Kasus Pak Lurah Grogol Gunungkidul gadaikan motor dan mobil rental, berujung penjara

Gambar
Ringkasan Berita: Lurah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menggadaikan motor dan mobil rental yang bukan miliknya. Kendaraan milik warga Playen digadaikan ke wilayah lain, menyebabkan kerugian sekitar Rp 100 juta. Upaya penyelesaian kekeluargaan gagal. Polisi menjerat LW dengan Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. menggapaiasa.com, GUNUNGKIDUL – Seorang lurah yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya justru terseret persoalan moral dan hukum. Alih-alih menjaga amanah jabatan, oknum lurah tersebut malah menggadaikan sepeda motor dan mobil rental yang bukan miliknya. Hal itulah yang dilakukan oleh Lurah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW. Pemilik rental akhirnya melaporkan Lurah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW tersebut ke polisi setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh tak membuahkan hasil. LW kini sudah ditetapkan menjadi ...

Bea Cukai Malang gagalkan peredaran 2,75 juta batang rokok ilegal

Gambar
menggapaiasa.com, MALANG - Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Peredaran 2.753.000 Batang Rokok Ilegal  MALANG—Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 2.753.000 batang rokok ilegal senilai Rp4,088 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Malang lewat kegiatan patrol. Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Pada Sabtu(24/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukaimelaksanakan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang. “Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memperoleh informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang,” katanya, Rabu (4/2/2026). Berdasarkan informasi yang diterima, pengiriman tersebut menggunakan truk bak besi berwarna kuning komb...

Diduga menipu dokumen jual beli tanah, permohonan penangguhan penahanan terdakwa ditolak

Gambar
menggapaiasa.com, DENPASAR - Sidang perdana dugaan kasus penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan nomor Perkara Nomor:90 / Pid.B / 2026 / PN. Dps dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima. Ada pun dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Lenny Yuliana Tombokan adalah seorang wanita berinisial SHD yang sudah berumur dan kini sedang sakit sakit.  Lenny Yuliana Tombokan didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa bersama-sama Jefri Refli Tombokan (masih dalam Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utan...

Praperadilan Richard Lee masuk pembuktian, kuasa hukum klaim kantongi alat bukti

Gambar
menggapaiasa.com Praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangka resmi memasuki tahapan pembuktian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, usai sidang praperadilan yang digelar di pengadilan. Jeffry menjelaskan, agenda sidang hari ini diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan tahapan berikutnya berupa jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut Jeffry, inti dari permohonan praperadilan ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur undang-undang dan sah untuk ditempuh oleh setiap warga negara. “Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Terkait proses pembuktian, Jeff...

Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan di Tangerang

Gambar
Polisi menetapkan Assayid Bahar bin Smith --biasa dipanggil Habib Bahar-- sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Korbannya adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan, menghadangnya. Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah dia mendapat kekerasan fisik hingga babak belur. Rida kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. “Kami telah mengirimk...

Tak hanya BB curanmor, bazar ranmor Polrestabes Surabaya juga pamerkan motor hasil sitaan balap liar

Gambar
menggapaiasa.com - Bazar Ranmor yang digelar Polrestabes Surabaya ternyata tidak hanya memamerkan kendaraan bermotor hasil ungkap kasus curanmor di Kota Pahlawan. Ada juga unit motor hasil sitaan kasus balap liar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya. Ia mengatakan, dari 1.050 unit motor yang dipamerkan dalam Bazar Ranmor, sekitar 141 unit di antaranya hasil ungkap kasus balap liar. "Terakhir motor balap liar ini tangkapannya ada sekitar 141 unit, di mana ini kita melaksanakan penangkapannya dengan pola khusus dengan sistem hunting oleh anggota di lapangan setiap malam," ucap Galih di sela Bazar Motor, Minggu (25/1). Ia menyebut motor-motor tersebut buah dari hasil penindakan kasus balap liar selama dua bulan terakhir oleh Tim Satlantas Polrestabes Surabaya. Galih memahami betul bahwa tindakan balap liar kerap meresahkan warga. Sebagai informasi, Bazar Ranmor yang digelar Polrestabes Surabaya terbagi menjadi dua sesi. S...

Kondisi Kesehatan Menurun, Pemeriksaan Doktif sebagai Tersangka Ditunda

Gambar
menggapaiasa.com  - Pemeriksaan Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ditunda. Hal itu lantaran kondisi kesehatan Doktif yang menurun. Doktif mendatangi Polres Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda dan tangan yang diinfus. Kuasa hukum Doktif, Tengku Muda Sulitiansyah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya ditunda. “Intinya, dengan melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, tadi kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan terkait dengan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Tengku Muda Sulitiansyah ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Tengku Muda Sulituansyah menerangkan kondisi kesehatan Doktif yang menurun. Dengan kondisi tersebut, pihak penyidik memutuskan pemeriksaan terhadap Doktif ditunda. “Jadi, berdasarkan dari hasil observasi kondisi kesehatan Ibu yang memang menurun, tim penyidik akhirnya menyimpulkan diberikan waktu untuk dilakukan penangguhan terkait pemberian keterangan pada h...

Kasus korupsi pembangunan RS Bekokong seret kepala Dinkes Kutai Barat jadi tersangka

Gambar
kaltim.menggapaiasa.com , KUTAI BARAT - Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat (Dinkes Kubar) berinisial RS terseret kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan RS sebagai tersangka. Selain Kepala Dinkes Kubar selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Polda Kaltim juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia jasa proyek. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas proyek yang hingga kini belum selesai. "Pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang sampai detik ini tidak selesai menjadi salah satu keluhan masyarakat yang melapor ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari kaltim.menggapaiasa.com, Jumat (23/1). Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan kondisi ...

KPK geledah rumah walkot Madiun, ini hasilnya

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada 21 Januari 2026. Dari upaya hukum itu, KPK mendapati sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun. "Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/2026). KPK menyebut terdapat sejumlah berkas yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Kemudian ada juga uang yang disita lantaran diduga berhubungan dengan kasus yang menjerat Maidi. "Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," ujar Budi. KPK menyebut ada beberapa lokasi di Madiun yang bakal jadi sasaran penggeledahan. Tapi KPK merahasiakan titik-titik itu karena penggeledahan masih berlangsung. "Rangkaian penggeledahan di Ma...

7 Pelaku Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum Pidana: Petunjuk Jaksa Keliru

Gambar
menggapaiasa.com, MEDAN -Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu turut menyoroti bebasnya tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurut Muldri, petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, akan tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak. Kata Muldri, petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang notabene telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh merupakan petunjuk yang dinilai keliru. Di sana terjadi kondisi procedural absolutism yang mengorbankan keadilan materiil. Artinya, memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian menjadikan hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif. Padahal, tim penyidik dalam kasus ini telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali. Bahkan, dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbi...

Bupati Pati Sudewo diperiksa 6 penyidik KPK di Polres Kudus hampir 1×24 jam

Gambar
KUDUS, menggapaiasa.com– Bupati Pati Sudewo menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta, Senin (19/1/2026) malam sekitar pukul 23.40. Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 1 x 24 jam dan dilakukan oleh enam penyidik KPK. Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Pati itu dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk menggunakan fasilitas ruang pemeriksaan di Mapolres Kudus. Heru menjelaskan, sedikitnya ada 6 penyidik KPK yang dilibatkan dalam serangkaian pemeriksaan Sudewo di ruang Satreskrim Polres Kudus. "Benar KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati," kata Heru saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (20/1/2026). ...

Pendaki asal Magelang tewas di Gunung Slamet, polisi pastikan tak ada tanda kekerasan

Gambar
jateng.menggapaiasa.com , PURBALINGGA - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh pendaki asal Kota Magelang yang ditemukan meninggal dunia di jalur pendakian Gunung Slamet via Gunung Malang. Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo mengatakan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan medis berupa visum luar di rumah sakit. “Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan korban diperkirakan meninggal sekitar 15 hari sebelum ditemukan dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban,” kata Kompol Agus di Purbalingga, Kamis (15/1). Pendaki tersebut diketahui bernama Syafiq Ridhan Ali Razan (18). Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (14/1) di jurang kedua lereng Pos 7 jalur pendakian Gunung Slamet via Gunung Malang, tepatnya di kawasan Watu Langgar, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim SAR gabungan dan tiba di Ba...

Dakwaan Nadiem kabur, pakar hukum: Kita lihat pembuktian di pengadilan

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya kriminalisasi atas mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. “Dengan eksepsi yang disampaikan Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat saya belum berani menyimpulkan seperti itu,” kata Prof. Hanafi. Pengajar Fakultas Hukum UII ini lebih ingin melihat kasus ini secara netral. Ia mengajak semua pihak untuk melihat pembuktian kasus ini di dalam proses persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan Jaksa juga punya amunisi alat bukti yang nantinya akan dibutktikan di persidangan,” ujar Prof. Hanafi. Terkait eksepsi Nadiem, menurut Prof. Hanafi, sulit untuk membedakan apakah itu sebuah eksepsi (bantahan cacat formal dakwaan) atau pledoi (pembelaan atas dakwaan). “Saya melihat lebih bany...

Pakar hukum: Bukti jadi penentu, bisa saja jaksa siapkan kejutan di kasus Nadiem

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya kriminalisasi atas mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. “Dengan eksepsi yang disampaikan Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat saya belum berani menyimpulkan seperti itu,” kata Prof. Hanafi. Pengajar Fakultas Hukum UII ini lebih ingin melihat kasus ini secara netral. Ia mengajak semua pihak untuk melihat pembuktian kasus ini di dalam proses persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan Jaksa juga punya amunisi alat bukti yang nantinya akan dibutktikan di persidangan,” ujar Prof. Hanafi. Terkait eksepsi Nadiem, menurut Prof. Hanafi, sulit untuk membedakan apakah itu sebuah eksepsi (bantahan cacat formal dakwaan) atau pledoi (pembelaan atas dakwaan). “Saya melihat lebih bany...