Anggota Komisi III DPR desak eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terjerat kasus narkoba harus dipidana
Ringkasan Berita: Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mendesak agar pelaku tidak hanya dipecat (PTDH), tetapi wajib dijatuhi hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera secara internal. Penyidik menemukan satu koper berisi campuran narkotika dan psikotropika, meliputi sabu (16,3 gram), ekstasi (49 butir), Alprazolam, Happy Five, dan Ketamin. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri. menggapaiasa.com - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mendesak para polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diberikan hukuman pidana. Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, buntut perkara yang melibatkan mantan anak buahnya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Penetapan tersangka tersebut setelah proses gelar perkara Bareskrim yang menyatakan bersalah memiliki satu koper berisi na...