Postingan

Menampilkan postingan dengan label kebijakan dan hukum perpajakan

10 juta WP aktif belum lapor pajak, DJP siap bertindak!

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti masih besarnya jumlah wajib pajak (WP) yang berstatus aktif namun belum menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.  Dari sekitar 25 juta WP yang tercatat aktif dalam sistem, sebanyak 10 juta di antaranya belum melaporkan dan membayar pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, data tersebut diperoleh dari sistem administrasi  Coretax yang saat ini mencatat sekitar 90 juta WP.  Dari jumlah tersebut, sekitar 65 juta WP berstatus non-efektif karena tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. "Dari 25 yang aktif melaporkan dan membayar karena kita basisnya adalah voluntary compliance itu ada sekitar 15 juta. Jadi 10 juta ini nanti akan kami lihat, kami akan datangin satu per satu," ujar Bimo dalam acara Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026). Menurut Bimo, kelompok 10 juta WP aktif namun belum patuh ini menjadi perhatian utama DJP...

Ditjen Pajak: 1.011 SPT kurang bayar dengan nilai Rp 57,8 miliar

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terus berjalan di awal tahun. Hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, tercatat sebanyak 67.769 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total SPT yang masuk tersebut, mayoritas merupakan SPT dengan status nihil. "Kami laporkan progres pelaporan SPT Tahunan sampai 8 Januari, ada 67.769 SPT yang masuk, ada 66.000 yang nihil," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Selain itu, DJP juga mencatat adanya SPT dengan status kurang bayar dan lebih bayar. Untuk SPT kurang bayar, tercatat sebanyak 1.011 SPT dengan total nilai mencapai Rp 57,8 miliar. Sementara itu, terdapat 670 SPT yang berstatus lebih bayar dengan nilai restitusi sebesar Rp 2,7 miliar.

Wajib Pajak Terkendala Aktivasi Sistem Coretax? Ini Respons Purbaya

Gambar
menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sistem Coretax hingga kini belum sepenuhnya berfungsi secara optimal. Menkeu mengakui masih terdapat gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem perpajakan tersebut. Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Purbaya mengatakan beberapa hari terakhir dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax. "Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated , atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya. Menurut dia, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan. Maka dari itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipaha...

Batas akhir 31 Desember 2025, ini cara mudah aktivasi Coretax DJP melalui HP

Gambar
PORTAL SULUT - Berikut ini cara aktivasi Coretax DJP dengan menggunakan HP. Memasuki akhir 2025, wajib pajak diimbau segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan pada 2026 melalui Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, menggantikan seluruh kanal lama. Artinya, seluruh penyampaian SPT Tahunan pada 2026 wajib dilakukan melalui aplikasi ini, baik untuk wajib pajak orang pribadi yang jatuh tempo Maret 2026 maupun wajib pajak badan pada April 2026. Agar tidak menghadapi kendala teknis saat masa pelaporan, wajib pajak diminta menuntaskan aktivasi akun Coretax dan pembuatan serta validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum pergantian tahun. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk seluruh dokumen perpajakan digital. DJP menilai persiapan sejak akhir 2025 penting untuk menghindari antrean sistem, memastikan kelancaran penandatangan...