Prosedur pengurusan STNK hilang 2026: syarat, alur, biaya

menggapaiasa.com, JAKARTA — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Kehilangan STNK tidak hanya mengganggu legalitas berkendara, tetapi juga dapat mempengaruhi nilai jual kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus penggantian STNK yang hilang:

Syarat Administrasi

Sebelum mengunjungi kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk kelancaran proses.

  • Laporan Kehilangan: Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
  • Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
  • Dokumen Kendaraan
    • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
    • BPKB asli beserta fotokopi. Jika BPKB masih di pihak leasing (sebagai agunan), siapkan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak bank/finance beserta surat keterangan dari mereka.
  • Status pajak kendaraan.
  • Hasil Cek Fisik: Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dilakukan di Samsat.

Prosedur Pengurusan

Proses pengurusan STNK hilang kini telah dirancang lebih transparan untuk menghindari praktik percaloan.

  1. Cek Fisik Kendaraan

    Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan untuk dilakukan proses gesek nomor rangka dan mesin. Hasilnya akan dilegalisir oleh petugas.

  2. Pendaftaran di Loket STNK Hilang

    Serahkan seluruh dokumen persyaratan di loket pendaftaran.

  3. Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang Samsat)

    Petugas akan memeriksa status kendaraan untuk memastikan kendaraan tidak dalam status blokir (terkait tindak pidana atau tunggakan pajak).

  4. Pembayaran di Loket Kasir

    Lakukan pembayaran sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

  5. Penerimaan STNK Baru

    Tunggu antrean untuk mengambil STNK baru beserta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB.

Rincian Biaya Resmi (PNBP)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut adalah tarif resmi untuk pembuatan STNK baru karena kehilangan.

Jenis Kendaraan Biaya Penerbitan STNK
Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp100.000
Kendaraan Roda 4 atau lebih Rp200.000

Syifa Anindya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya