Kemenhub uji coba Gakkum ODOL menuju target zero ODOL 2027

menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) pada periode 27 Januari-31 Mei 2026 menuju target Zero ODOL 2027. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/1/2026).
"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data," ujar Aan.
Aan mengatakan penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest). Oleh sebab itu, ia menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini,” ucap Aan.
Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM. Aan menjelaskan integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe.
"Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas," lanjut Aan.
Setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, sambung Aan, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
"Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran ODOL. 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya," kata Aan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto menjelaskan, pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Ia mengatakan teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan
“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” ujar Rivan.
Komentar
Posting Komentar