Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026, MTI minta pemerintah alihkan ke kereta api

menggapaiasa.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan arus logistik dari jalan raya menjadi kereta api maupun kapal laut selama masa angkutan Lebaran 2026. 

Dewan Penasihat MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan, pembatasan angkutan barang pada momen libur panjang selalu menjadi tantangan bagi para pengusaha karena selalu logistik yang berkorban. 

Bukan satu atau dua hari, pasalnya pembatasan bahkan dilakukan berminggu-minggu lamanya. Misalnya pada Lebaran tahun lalu, pembatasan tercatat selam 16 hari dan pada libur Nataru yang lalu selama 11 hari. 

“Pemerintah seharusnya tidak terus mengorbankan logistik jalan raya saat mudik, melainkan mulai mengoptimalkan jaringan rel sepanjang 4.536,5 km di Pulau Jawa,” ujarnya, Minggu (25/1/2026). 

Sesuai prinsip transportasi, Djoko memandang bahwa kereta api lebih kompetitif untuk jarak menengah (500–1.500 km) dan moda laut untuk jarak jauh. 

Dengan mengalihkan beban logistik dari jalan raya ke rel dan laut, alhasil arus mudik akan lebih lancar tanpa harus melumpuhkan urat nadi ekonomi nasional.

Menurutnya, kebijakan pembatasan logistik tidak hanya memukul pengusaha truk yang harus tetap mencicil kendaraan, tetapi juga mematikan penghasilan para sopir. 

Djoko mengungkapkan, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan melalui relaksasi angsuran bagi pengusaha dan pemberdayaan sopir truk sebagai relawan mudik. 

“Dengan begitu, beban finansial pengusaha teringankan, dan para sopir tetap memiliki pemasukan di tengah masa pembatasan,” tambahnya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pemberlakukan pembatasan angkutan barang periode Idulfitri/Lebaran 2026 akan serupa dengan Lebaran tahun lalu. Artinya, pembatasan secara penuh dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama. 

“Kami sampaikan angkutan barang kurang lebih kita akan berlakukan sama seperti Lebaran tahun kemarin. Jadi kami akan batasi,” ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (20/1/2026).  

Pada Nataru yang lalu, pengusaha pun mengeluhkan pembatasan angkutan yang terjadi cukup lama dan dikhawatirkan berdampak pada pasokan barang yang pada akhirnya mempengaruhi harga logistik dan harga yang konsumen bayar. 

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan pembatasan barang. 

Khusus untuk ekspor, Anne mengungkapkan bahwa jalur logistik sudah jelas menuju pelabuhan. Menurutnya, pembatasan dapat dilakukan hanya pada H-1 atau H+1 puncak mudik/arus balik Nataru.  

“Jadi lebih baik di H-1 atau H-1 puncaknya, cukup. Harapannya yang ekspor, jangan terlalu dibatasin seperti itu,” tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya