Tanggul laut Muara Baru diawasi cegah jadi TPA sampah

APARAT gabungan di Jakarta mengawasi kawasan tanggul laut Muara Baru, Jakarta Utara, yang disalahgunakan sebagai tempat pembuangan akhir atau TPA sampah dan puing liar. Pengawasan dilakukan secara langsung didukung pendirian posko bersama untuk mendukung proses penegakan hukum nantinya.

"Tapi saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, lewat keterangan tertulis pada Rabu 21 Januari 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di sejumlah titik rawan. Juga memasang portal akses serta kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan.

Asep menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau Sanksi Pidana yang lebih berat. Untuk sanksi administratif, penindakan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b Perda 3/2013, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa hingga Rp 500.000. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah.

Adapun penegakan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalamnya diatur ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara itu, Dinas LH Jakarta telah melakukan pengangkatan sampah dari kawasan itu sejak Jumat pekan lalu dan masih berlangsung saat Tempo menerima keterangan tertulis ini. "Hingga tuntas diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi kawasan pesisir tersebut kembali bersih dan terkendali," kata Asep.

Pengangkatan sampah dan puing dari kawasan tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Penanganan lebih dari 200 ton sampah liar itu dilakukan selama seminggu sejak 16 Januari 2026. DLH Jakarta

Sebelumnya, sebuah unggahan video di akun media sosial Dinas LH Jakarta memperlihatkan adanya aksi protes warga terhadap pembuangan sampah dan puing di badan air dan tanggul laut di lingkungan mereka. Mereka di antaranya membentangkan spanduk yang menyatakan, 'Stop!!! Buang Sampah di Laut'.

Puluhan warga terdiri dari pria dan perempuan itu juga mengadang satu unit mobil bak terbuka yang membawa sampah dan puing. Berdasarkan keterangan dari Dinas LH Jakarta, belum ada pelaku pembuangan sampah dan puing itu yang sudah ditangkap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya