Pengacara sebut tak ada izin, direktur klaim ada tanda tangan istri
PALANGKA RAYA, menggapaiasa.com.CO – Kasus dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus kini menyoroti prosedur pemasangan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IUD) pasca-operasi caesar. Perdebatan tajam terjadi antara pihak kuasa hukum pasien yang mengklaim tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pasien, melawan pihak rumah sakit yang bersikeras telah mengantongi persetujuan tertulis. Kuasa hukum pasien, Surianyah Halim. Dalam keterangannya menegaskan bahwa pemasangan IUD tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan langsung dari pasien (istri). Ia menyoroti bahwa persetujuan yang diklaim pihak rumah sakit hanyalah tanda tangan dari suami, yang menurutnya dimintakan setelah tindakan operasi dilakukan. “Pemasangan IUD dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pasien (istri) yang bersangkutan, persetujuan dari suami dimintakan setelah operasi dilakukan, bukan sebelumnya, ” ujar suriansyah dalam keterangannya, Rabu (11/2/26). Suriansyah menekankan bahwa pemasangan IUD bukanlah tinda...