Tempat hiburan malam di Pontianak beri gaji di bawah UMK, denda Rp 10 ribu per menit jika telat masuk kerja
menggapaiasa.com - Sebuah tempat hiburan malam (THM) di salah satu hotel berbintang di Kota Pontianak menggaji karyawannya di bawah Upah Minum Kota (UMK) Pontianak. Tak hanya itu, para pekerja dikenakan denda Rp 10 ribu per menit jika terlambat masuk kerja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Klikwartaku dari dua pekerja di tempat hiburan malam yang beberapa waktu lalu pernah disegel BNNP Kalbar ini, mereka mendapatkan gaji hanya sebesar Rp 1 jutaan dan tidak sesuai dengan kontrak awal.
Tak hanya itu, keduanya juga diminta untuk bekerja tak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Semula mereka dikontrak hanya sebagai DJ, tapi kemudian diminta untuk ikut 'kontes' dan betugas di lounge.
Mirisnya lagi, untuk setiap satu kesalahan fatal yang dilakukan satu orang di lounge tersebut, yang lainnya juga ikut menanggung denda yang dikenakan hingga senilai Rp 500 ribu per orangnya.
Denda juga dikenakan jika mereka telat datang. Untuk setiap menit keterlambatan, mereka dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu.
Seperti diketahui, perlindungan terhadap pekerja di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk memastikan hak dan martabat pekerja terpenuhi. Undang-undang itu dibuat sebagai upaya memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, hak, dan kesejahteraan bagi pekerja melalui hukum dan program sosial, mencakup perlindungan K3, upah layak, jaminan sosial (BPJS), hingga perlindungan khusus seperti pekerja migran dan perempuan.***
Posting Komentar untuk "Tempat hiburan malam di Pontianak beri gaji di bawah UMK, denda Rp 10 ribu per menit jika telat masuk kerja"
Posting Komentar