Rincian gaji PNS pajak 2025 dari golongan I–IV, tunjangan capai Rp117 juta - MENGGAPAI ASA

Rincian gaji PNS pajak 2025 dari golongan I–IV, tunjangan capai Rp117 juta

Rincian gaji PNS pajak 2025 dari golongan I–IV, tunjangan capai Rp117 juta

menggapaiasa.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut muncul di tengah sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat oknum pegawai pajak, meskipun tingkat pendapatan di instansi ini dikenal lebih tinggi dibanding kementerian lain.

Hingga 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Namun demikian, PNS Kemenkeu termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

Kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku sejak 2024 lalu mencakup kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PNS.

Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mendorong kinerja birokrasi, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Besarnya tunjangan inilah yang membuat total pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika dikaitkan dengan integritas dan tata kelola aparatur negara.

Berikut daftar lengkap gaji PNS Kemenkeu 2025

Gaji PNS golongan I 

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II 

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III 

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV 

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu 

PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, yakni: 

Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu. 

Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak. 

Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural. 

Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus. 

Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain. 

Berikut jumlah tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan  

1. Pejabat Struktural (Eselon I)  

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000  

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000  

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000  

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000  

2. Pejabat Struktural (Eselon II)  

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000  

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000  

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000  

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000  

3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)  

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000  

Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000  

Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800  

Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550  

Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600  

Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762  

Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600  

Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937  

Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812  

Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750  

Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562  

Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250  

Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500  

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375  

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875  

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800 

(Kontan/kompas/Tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Daftar Lengkap Gaji Pegawai Pajak, Tunjangan Tembus hingga Rp117 Juta

Posting Komentar untuk "Rincian gaji PNS pajak 2025 dari golongan I–IV, tunjangan capai Rp117 juta"