Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Begini Syarat dan Alur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

menggapaiasa.com – Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan bercerai dengan sang istri, Azizah Salsha, lewat putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8).
Gugatan cerai itu sudah didaftarkan Arhan sejak 1 Agustus lalu, dan baru diputus verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (25/8). kini, pernikahan Arhan dan Azizah resmi kandas.
Perceraian yang sah dan resmi secara hukum dapat dilakukan saat salah satu pihak atau kuasanya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan Agama, sebagaimana yang memutus cerai Arhan dan Azizah, hanya menangani kasus perceraian pasangan beragama Islam.
Sedangkan bagi pasangan yang beragama non-Islam, bila hendak bercerai dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Melansir dari laman hukumonline.com, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan, serta syarat dan alur mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?
Dalam sistem hukum Indonesia, sepasang suami istri yang sah dalam Islam dianggap telah bercerai sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama.
Sedangkan bagi selain muslim, perceraian dianggap terjadi sejak saat perceraian masuk dalam kantor pencatatan usai didaftarkan oleh pegawai pencatatan.
Setelah resmi bercerai, maka akan diterbitkan dokumen yang sah berupa surat cerai atau akta cerai, sebagai bukti perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan yang sah di mata hukum.
Sedikit berbeda bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Jika pihak suami yang memiliki keinginan untuk cerai, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang dan menyaksikan ikrar talak.
Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai
Melansir dari situs pa-depok.go.id, gugatan yang diajukan suami kepada istri disebut dengan permohonan cerai talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Gugatan jenis inilah yang digunakan Pratama Arhan untuk menceraikan sang istri.
Sedangkan gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada suaminya disebut gugatan perceraian atau gugatan cerai, di mana istri menjadi penggugat dan suami sebagai tergugat.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Berikut lima dokumen awal yang perlu dilampirkan saat mengajukan gugatan cerai.
- Surat nikah asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (telah dilegalisir dan diberi materai)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan atau pengantar dari kelurahan
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.
Perlu diingat, syarat di atas merupakan persyaratan gugatan saja. Apabila ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta, maka terdapat beberapa syarat tambahan berupa bukti kepemilikannya.
Sebelum mengajukan sidang dan gugatan cerai, perlu dipersiapkan persyaratan yang telah tertera di atas. Jika sudah maka simak langkah berikutnya.
Alur Perceraian di Pengadilan Agama
Akta cerai merupakan bukti sah berupa dokumen resmi atas berakhirnya ikatan perkawinan. Surat ini diterima oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri, sebagai pengesahan perceraian yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Prosesnya dimulai dengan pendaftaran putusan perceraian. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pejabat pengadilan atau petugas yang ditunjuk akan mengirimkan salinan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat tinggal penggugat maupun tergugat untuk dicatat secara resmi.
Jika perceraian diputuskan di wilayah berbeda dengan tempat perkawinan, salinan putusan juga dikirimkan ke PPN yang mencatat perkawinan tersebut.
Sementara itu, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan harus disampaikan kepada PPN di Indonesia pada kantor tempat perkawinan itu pertama kali didaftarkan.
Tahap berikutnya adalah penerbitan akta cerai. Dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada para pihak, panitera pengadilan berkewajiban memberikan akta cerai.
Dokumen inilah yang menjadi surat resmi sebagai tanda sahnya perceraian di mata hukum.
Biaya Pengajuan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian.
Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9 sampai dengan 15 rincian biaya. Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi, hingga biaya panggilan termohon.
Pertimbangan Hakim
Penting untuk diperhatikan, hakim akan mempertimbangkan alasan gugatan cerai sebelum memberi putusan.
Ketika seseorang mengajukan gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan yang jelas. Hal ini penting karena alasan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Adapun sejumlah kondisi yang umumnya dapat diterima hakim sebagai dasar gugatan cerai antara lain:
- Salah satu pihak terbukti melakukan zina.
- Kebiasaan berjudi yang sulit dihentikan dan merugikan rumah tangga.
- Kecanduan berat, seperti alkohol atau zat terlarang lain, yang sulit disembuhkan.
- Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung.
- Tindakan kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan keselamatan pasangan.
- Mengalami cacat tubuh atau penyakit berat yang menghalangi pelaksanaan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Terjadi perselisihan terus-menerus sehingga kehidupan rumah tangga tidak lagi harmonis.
- Pelanggaran terhadap taklik-talak oleh suami.
- Perpindahan agama (murtad) yang menimbulkan ketidakcocokan dalam rumah tangga.
Dasar Hukum Perceraian yang Sah di Indonesia
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan, serta syarat dan alur perceraian yang diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Penting untuk mengetahui dasar hukum dan alasan yang sah agar gugatan perceraian dapat diterima serta diputuskan dengan tepat oleh pengadilan.
Posting Komentar untuk "Bek Timnas Indonesia Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Begini Syarat dan Alur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama"
Posting Komentar