Belum Sempat Menjalani Hukuman, Mantan Prajurit Korps Marinir Satria Arta Kumbara Bisa Dikurung Bila Kembali ke Indonesia

menggapaiasa.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutus Satria Arta Kumbara bersalah karena melakukan desersi dalam waktu damai. Putusan yang dibacakan pada 6 April 2023 lalu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai saat ini dia belum menjalani hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang. 

Kondisi itu membuat mantan prajurit Korps Marinir TNI AL tersebut bisa langsung dikurung bila kembali ke Indonesia. Berdasar informasi yang disampaikan oleh Satria melalui akun media sosialnya  @zsorm689, dia sudah bergabung dengan tentara Rusia dan tengah berperang melawan Ukraina. 

Beberapa waktu lalu, Satria mengunggah video yang berisi informasi bahwa dia ingin kembali ke Indonesia. Unggahan itu menuai respons banyak instansi. Mulai TNI AL, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga Kementerian Hukum (Kemenkum). 

Sebab, tindakan Satria jelas melanggar Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Dia otomatis kehilangan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) saat memutuskan bergabung dengan tentara Rusia setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. 

Kalau pun benar-benar bisa kembali ke Indonesia, Satria dihadapkan pada persoalan hukum yang belum tuntas. Yakni putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyatakan dia bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun. 

”Kalau dia masih ada di Indonesia kami hukum, karena tetap masih ada kewajiban untuk menjalani hukuman,” ungkap Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi saat ditanyai oleh awak media. 

Sebelumnya, Endi mengungkapkan bahwa Satria bukan hanya desertir. Dia menanggung beban hutang tidak sedikit. Angkanya mencapai Rp 750 juta. Masalah itu semakin ruwet karena Satria juga terlibat dalam praktik judi online (judol). 

Informasi itu disampaikan oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (24/7). Dia menyampaikan bahwa Satria merupakan mantan prajurit Korps Marinir yang masuk tentara dari jalur tamtama. 

”Dia adalah Prajurit Korps Marinir yang dulu daftarnya dari tamtama, kemudian ikut bintara reguler menjadi bintara pangkat sersan. Terakhir pangkat yang bersangkutan sersan satu,” ungkap Endi. 

Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu mengakui, ada banyak hal yang bisa menjadi masalah bagi seorang prajurit. Termasuk judol. Dia menyebut, Satria termasuk salah satu prajurit Korps Marinir yang bermasalah dengan judol. Itu pula yang membuat Satria akhirnya keluar dari Korps Marinir. 

”Yang bersangkutan memang jejak record-nya ada ke sana yang mengakibatkan dia keluar dari Korps Marinir salah satunya itu, kehidupan hedonis, kemudian pinjam di bank. Mungkin pinjol dia ada berkaitan dengan bank di BRI dan BNI. Angkanya kurang lebih di Rp750 juta. Mungkin untuk menutup itu lalu dia judi online, ternyata judi online kan tidak membantu bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” kata dia. 

Posting Komentar untuk "Belum Sempat Menjalani Hukuman, Mantan Prajurit Korps Marinir Satria Arta Kumbara Bisa Dikurung Bila Kembali ke Indonesia"