pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ringkasan Berita:
- Gubernur Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan UMK 2026 di 38 kabupaten/kota yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
- Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.483.962.
- Nominal ini khusus untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun; pengusaha dilarang menurunkan gaji bagi pekerja yang sudah di atas UMK.
menggapaiasa.comBesaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2026 di Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan.
Secara keseluruhan, UMK 2026 di 38 daerah Jatim mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK 2026 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMK merupakan bagian dari kebijakan UMP Jawa Timur 2026.
Adapun UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985.
Perlu dicatat, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK, pengusaha dilarang menurunkan besaran gaji maupun membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” ditegaskan kembali dalam SK tersebut.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026, termasuk UMR Surabaya 2026 yang menjadi tertinggi:
Dengan penetapan ini, besaran UMK Surabaya 2026 menjadi acuan tertinggi di Jawa Timur, sementara UMK Situbondo tercatat sebagai yang terendah.
(menggapaiasa.comFatimatuz Zahro)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Komentar
Posting Komentar