"Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, PDIP: Sinyal Politisasi"
"Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, PDIP: Sinyal Politisasi"
menggapai asa.com video unik disini
Pernyataan oleh Joko Widodo, Presiden ke-7 Indonesia, yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya, mendapatkan banyak kritik. I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, menganggap pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dalam kebijakan legislasi. Wayan mempertanyakan apakah keputusan ini bisa dianggap sebagai sinyal politik atau lebih kepada pengakuan tak langsung tentang kegagalan kebijakan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019 merupakan hasil kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Wayan juga mengingatkan kembali respons pemerintah ketika terjadi penolakan publik beberapa tahun lalu. "Pada waktu itu, Presiden Jokowi tampak menanggapinya dengan sikap tenang dan tetap menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas serta perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," jelasnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Wayan juga merasa cemas terhadap perubahan hukum yang terlalu mudah disesuaikan untuk kepentingan politik sementara, karena hal itu berpotensi menghancurkan struktur negara berdasarkan hukum. Ia berpendapat bahwa kestabilan peraturan sangat krusial untuk mempertahankan integritas institusi penegak hukum. "Saat ini diubah, besok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola semacam itu merusak kepastian hukum dan menciptakan preseden negatif dalam pengelolaan legislasi," ujar legislator itu dengan tegas.

Komentar
Posting Komentar