Cara daftar peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan
menggapaiasa.com– Cara Daftar Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga berbadan hukum publik bertugas menyelenggarakan program-program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Program-program itu dapat diikuti Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Apabila kamu seorang PU dan ingin tahu bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini, dilansir dari laman resmi BPJS Ketengakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id.
Siapa Itu Peserta Penerima Upah (PU)?
Penerima Upah (PU) merupakan kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Adapun pemberi kerja dimaksud adalah perusahaan swasta, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan lain yang setara.
Dengan demikian, peserta PU termasuk karyawan swasta,, karyawan BUMN, juga pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Program yang Dapat Diikuti Peserta PU
Peserta PU dapat mengikuti lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai, sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (pemutusan hubungan kerja/PHK, mengundurkan diri atau resign, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM)
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta memenuhi persyaratan dan iuran minimal tiga tahun. Manfaat ini akan diberikan pada ahli waris peserta dan hanya berlaku untuk kondisi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan Pensiun (JP)
Program jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai dibayarkan sebagai pengganti penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program jaminan ini memberikan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Mendaftar sebagai Peserta PU
Mengingat peserta PU merupakan bagian dari entitas pemberi kerja (perusahaan), pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran peserta PU adalah staf/tim HR atau PIC yang ditunjuk perusahaan. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
Cara Mendaftar Melalui Situs Web
- HR atau PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan,
- Klik tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Penerima Upah (PU),
- Masukkan alamat email dan kode captcha kemudian klik DAFTAR,
- Cek kotak masuk email lalu klik Aktivasi Pendaftaran,
- Isi data peserta PU dengan lengkap dan benar, mencakup data pemberi kerja (perusahaan), kontak HR atau PIC perusahaan, program yang didaftarkan, dan data pribadi tenaga kerja (pekerja),
- Cek kotak masuk email untuk melihat kode iuran pembayaran, kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan diberikan melalui kanal pembayaran yang telah ditentukan
- Menunggu kartu peserta dan sertifikat yang akan diberikan paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Cara Mendaftar Melalui Kantor Cabang
HR atau PIC perusahaan juga dapat melakukan pendaftaran peserta PU langsung ke kantor cabang terdekat atau yang ada di area perusahaan berada. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan,
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran,
- Jika dipanggil, serahkan semua dokumen kepesertaan pada petugas,
- Ambil tanda terima dokumen pendaftaran dan kode iuran pembayaran dari petugas,
- Bayarkan iuran peserta sesuai dengan jumlah tagihan dan kode iuran yang diberikan petugas melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan,
- Menunggu kartu peserta dan sertifikat yang akan diberikan paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Setelah semua proses di atas selesai, petugas biasanya akan menjelaskan tentang proses registrasi SIPP Online untuk proses pelaporan dan pengelolaan data peserta setiap bulannya. ***
Posting Komentar untuk "Cara daftar peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar