pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
menggapaiasa.com– Cara Daftar Peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga berbadan hukum publik bertugas menyelenggarakan program-program jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Program-program itu dapat diikuti Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Apabila kamu seorang PU dan ingin tahu bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini, dilansir dari laman resmi BPJS Ketengakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id.
Siapa Itu Peserta Penerima Upah (PU)?
Penerima Upah (PU) merupakan kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Adapun pemberi kerja dimaksud adalah perusahaan swasta, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan lain yang setara.
Dengan demikian, peserta PU termasuk karyawan swasta,, karyawan BUMN, juga pekerja asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Program yang Dapat Diikuti Peserta PU
Peserta PU dapat mengikuti lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai, sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (pemutusan hubungan kerja/PHK, mengundurkan diri atau resign, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program jaminan yang memberikan manfaat uang tunai untuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta memenuhi persyaratan dan iuran minimal tiga tahun. Manfaat ini akan diberikan pada ahli waris peserta dan hanya berlaku untuk kondisi meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Program jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai dibayarkan sebagai pengganti penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program jaminan ini memberikan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Mendaftar sebagai Peserta PU
Mengingat peserta PU merupakan bagian dari entitas pemberi kerja (perusahaan), pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran peserta PU adalah staf/tim HR atau PIC yang ditunjuk perusahaan. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
Cara Mendaftar Melalui Situs Web
Cara Mendaftar Melalui Kantor Cabang
HR atau PIC perusahaan juga dapat melakukan pendaftaran peserta PU langsung ke kantor cabang terdekat atau yang ada di area perusahaan berada. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Setelah semua proses di atas selesai, petugas biasanya akan menjelaskan tentang proses registrasi SIPP Online untuk proses pelaporan dan pengelolaan data peserta setiap bulannya. ***
Komentar
Posting Komentar