Besaran gaji PPPK paruh waktu di NTB Rp1,5 juta mulai 1 Januari 2026

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp1,5 juta per bulan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Anggaran pembayaran gaji tersebut telah disiapkan untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
“Sekitar segitu gajinya,” ujar Taufik Priyono, Sabtu (13/12/25).
Menurut Taufik, jumlah penerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram mencapai 3.067 orang. Penyerahan SK direncanakan pada Senin, 22 Desember 2025, apabila tidak terdapat kendala.
“Jika tidak ada kendala, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram akan menerima SK pada Senin, 22 Desember 2025,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 3.070 calon PPPK Paruh Waktu yang mengikuti tahapan verifikasi. Namun setelah proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 3.067 orang dinyatakan lulus dan telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Taufik menambahkan, Pemerintah Kota Mataram telah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026. Besaran gaji yang diterima tetap sama seperti saat berstatus honorer.
“Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu tetap Rp1,5 juta per bulan, sama seperti yang diterima ketika masih honorer, dan anggarannya sudah disiapkan untuk tahun 2026,” tegasnya.***
Posting Komentar untuk "Besaran gaji PPPK paruh waktu di NTB Rp1,5 juta mulai 1 Januari 2026"
Posting Komentar