Tanggapi Klaim Khalid Basalamah, KPK Sebut Skema Haji Khusus Tetap Harus Ngantre

menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberangkatan jamaah haji khusus tetap mesti mengantre selama beberapa tahun. KPK menepis jamaah bisa langsung berangkat lewat skema haji khusus.

Hal itu disampaikan KPK menanggapi klaim bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) yang mengaku tak tahu dapat berangkat haji di tahun yang sama saat mendaftar lewat jalur haji khusus.

“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

KPK menjelaskan, tambahan kuota haji tak lantas dapat membuat calon jamaah yang baru daftar dapat langsung berangkat ke Tanah Suci. KPK memastikan adanya sistem antrean bahkan dalam skema haji khusus.

“Ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu,” ucap Budi.

Oleh karena itu, KPK mendalaminya lewat Khalid. KPK penasaran dengan alasan berhaji pada tahun yang sama saat mendaftar. KPK pun mendalami pelunasan biaya perjalanan haji kepada Khalid.

“Pada pekan kemarin kan (KB) juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah mengantre sebelumnya,” ucap Budi.

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar untuk "Tanggapi Klaim Khalid Basalamah, KPK Sebut Skema Haji Khusus Tetap Harus Ngantre"