Anggota Komisi III DPR: Kami Tak akan Menolak Calon Hakim Agung

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung yang telah dilaksanakan pada 9 hingga 15 September 2025. Anggota DPR, Nasir Djamil, mengatakan komisinya akan menerima 16 calon hakim yang diajukan oleh Komisi Yudisial itu.

“Kami tidak akan menolak semua calon yang diajukan Komisi Yudisial. Kami sadar Mahkamah Agung membutuhkan hakim agung untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada di Mahkamah Agung,” ujar dia kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 15 September 2025.

Menurut Nasir, jumlah calon hakim agung dan hakim agung ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial seharusnya sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Jumlah itulah yang dijadikan acuan bagi Komisi III untuk menentukan apakah akan disetujui seluruhnya atau sebagian.

Nasir menegaskan tidak ada calon hakim titipan dalam seleksi hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung yang dititipkan pihak manapun. Menurut dia, anggota dewan tentu mendengar aspirasi masyarakat tentang salah satu calon.

Aspirasi itu juga menjadi pertimbangan dalam penilaian dengan dibarengi pengecekan latar belakang calon dan rekam jejaknya. “Ada beberapa teman-teman pegiat akademisi yang mengajukan, kami tracking. Nggak ada titipan sama sekali,” kata dia.

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test digelar pada 9, 10, 11, 15, dan 16 September 2025. Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA mengikuti pengujian ini.

Pada hari terakhir, 16 September 2025, Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat pleno. Ini untuk membahas pemilihan dan penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Posting Komentar untuk "Anggota Komisi III DPR: Kami Tak akan Menolak Calon Hakim Agung"