Disita dari Rumah Ridwan Kamil, BPKB Royal Enfield Atas Nama Ajudan

menggapaiasa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keberadaan sepeda motor Royal Enfield yang ditemukan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut kini tengah menjadi perhatian publik lantaran terdaftar atas nama ajudan Ridwan Kamil, bukan dirinya secara langsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menegaskan, pihaknya masih menelusuri keterkaitan kepemilikan motor tersebut. Dia menepis anggapan bahwa Ridwan Kamil sengaja menyamarkan asetnya dengan menggunakan nama ajudan. 

“Biar tidak jadi salah persepsi ya terkait dengan Pak RK. Itu awalnya ada pertanyaan begini dari rekan-rekan jurnalis, 'Pak, ada beberapa barang kemudian juga yang lainnya yang disita dari Pak RK, salah satunya adalah motor. Nah, kapan Pak RK akan diperiksa?',” kata Asep kepada wartawan, Minggu (27/7).

Menurut Asep, bukti-bukti administratif seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menunjukkan bahwa motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil. 

"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," ungkapnya.

Meski demikian, keberadaan motor itu di rumah pribadi Ridwan Kamil menimbulkan pertanyaan. KPK kini tengah menelusuri posisi hukum dan hubungan faktual antara pemilik nama di dokumen dan pihak yang menyimpan atau menguasai kendaraan tersebut. 

“Jadi kita sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kita susuri,” jelas Asep.

Asep menegaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan keberadaan fisik barang, bukan semata-mata atas dasar nama di dokumen kepemilikan. "Karena itu adanya di rumahnya beliau, yang bersangkutan. Yang kita susuri seperti apa sebenarnya posisi dari kendaraan tersebut,” tuturnya.

KPK sendiri telah menggeledah rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita motor Royal Enfield dari mantan Gubernur Jabar tersebut.

Selain Royald Enfield, KPK juga telah menyita satu unit mobil bermerk Mercedes Benz 280 SL. Kedua kendaraan yang disita itu disinyalir mengatasnamakan pegawainya untuk menyamarkan kepemilikan aset tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Posting Komentar untuk "Disita dari Rumah Ridwan Kamil, BPKB Royal Enfield Atas Nama Ajudan"