Batas akhir 31 Desember 2025, ini cara mudah aktivasi Coretax DJP melalui HP - MENGGAPAI ASA

Batas akhir 31 Desember 2025, ini cara mudah aktivasi Coretax DJP melalui HP

Batas akhir 31 Desember 2025, ini cara mudah aktivasi Coretax DJP melalui HP

PORTAL SULUT - Berikut ini cara aktivasi Coretax DJP dengan menggunakan HP.

Memasuki akhir 2025, wajib pajak diimbau segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan pada 2026 melalui Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, menggantikan seluruh kanal lama.

Artinya, seluruh penyampaian SPT Tahunan pada 2026 wajib dilakukan melalui aplikasi ini, baik untuk wajib pajak orang pribadi yang jatuh tempo Maret 2026 maupun wajib pajak badan pada April 2026.

Agar tidak menghadapi kendala teknis saat masa pelaporan, wajib pajak diminta menuntaskan aktivasi akun Coretax dan pembuatan serta validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum pergantian tahun.

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk seluruh dokumen perpajakan digital. DJP menilai persiapan sejak akhir 2025 penting untuk menghindari antrean sistem, memastikan kelancaran penandatanganan dan pengiriman SPT, serta menjamin keamanan data dalam sistem administrasi perpajakan yang kini terintegrasi penuh.

Lantas bagaimana caranya?

Berikut panduannya:

LANGKAH 1 Aktivasi Akun Coretax

Syarat: sudah punya NPWP.

Cara aktivasi:

1. Buka laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.

Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak.

5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.

6. Centang pernyataan → klik Simpan.

7. Buka email untuk melihat Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.

(Pastikan email dari domain resmi DJP.)

8. Login lagi ke Coretax → pilih Ganti Kata Sandi → buat juga passphrase.

Akun Coretax selesai diaktivasi.

LANGKAH 2 Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP = tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Semua dokumen perpajakan di Coretax wajib memakai KO DJP.

Cara membuat KO DJP:

1. Login ke Coretax.

2. Masuk menu Portal Saya → pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.

3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (bisa yang dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan → klik Kirim.

6. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”

7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

LANGKAH 3 Validasi KO DJP

1. Buka Portal Saya → Profil Saya.

2. Masuk menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.

3. Pastikan status = VALID.

• Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4. Jika sukses valid, klik Menghasilkan.

5. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif & bisa dipakai.

KEUNTUNGAN SETELAH AKTIVASI

Dengan Coretax + KO DJP aktif, kamu bisa:

- Mengurus pajak lebih mudah, semua layanan dalam satu aplikasi.

- Aman, karena memakai tanda tangan elektronik resmi DJP.

- Siap menghadapi SPT Tahunan tanpa panik.

Atau MAU CARA PALING MUDAH? Datang saja ke Kantor Pajak!

Bawa:

Fotokopi KTP & KK, Email dan No.Hp yg terdaftar di akun pajak

Petugas akan membantu proses aktivasi sampai selesai.***

Posting Komentar untuk "Batas akhir 31 Desember 2025, ini cara mudah aktivasi Coretax DJP melalui HP"