Tim Hukum Jokowi: Ijazah Asli hanya Diperlihatkan jika Ada Perintah Pengadilan
menggapaiasa.com - Anggota tim advokat Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengingkari serangan dugaan-dugaan yang makin banyak ditujukan pada mantan pemimpin negara tersebut. Meskipun demikian, dia tegas bahwa dirinya tidak akan memperlihatkan ijazah Jokowi kepada umum, kecuali jika ada permintaan resmi dari institusi peradilan atau badan hukum lainnya yang memiliki wewenang untuk hal ini.
Anggota tim advokat Jokowi, yakni Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa permintaan untuk menampilkan ijazah Jokowi merupakan sesuatu yang tak memiliki dasar hukum.
"Betulkah demikian? Itu yang menjadi kekecewaan kami karena benar-benar tak beralas hukum dan cukup membingungkan," ujar Jakub saat memberikan keterangan pada konferesi pers di daerah Senayan, Jakarta, Senin (14/4).
Yakup mengatakan bahwa mereka hanya akan memperlihatkan dokumen itu jika di minta secara resmi oleh pengadilan atau badan hukum yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi sudah dikonfirmasi langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Akan tetap kami sembunyikan ijazah aslinya Bapak Jokowi, kecuali apabila diwajibkan oleh undang-undang serta diminta oleh lembaga-lembaga resmi seperti pengadilan dan lain-lain," tandasnya.
Masalah yang sama telah dikemukakan dalam berbagai kasus hukum berkali-kali. Dia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta salah satunya lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semua gugatan ini akhirnya gagal diterima.
"Sekuat apapun usaha mereka, tetap saja kalah. Akibatnya, seluruh tuntutan mereka dikabulkan melawan mereka sendiri dan hingga saat ini tak ada keputusan pengadilan manapun yang mengklaim ijazah Bapak Jokowi sebagai palsu," katanya.
Andra Reinhard Pasaribu, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan hal serupa. Ia meyakinkan bahwa mereka siap bekerja sama jika benar adanya perintah hukum yang mensyaratkan pengungkapan dokumen tersebut.
"Maka di masa mendatang, harap mengikuti proses hukum. Selama terdapat vonis atau peraturan dari pengadilan yang menyuruh kita untuk membuktikan hal tersebut, kita akan buktikan," demikian katanya.
Posting Komentar untuk "Tim Hukum Jokowi: Ijazah Asli hanya Diperlihatkan jika Ada Perintah Pengadilan"
Posting Komentar