Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Rusak Nama Baik,5 Orang Dilaporkan Pakai Sejumlah Pasal,Ada Roy Suryo? - MENGGAPAI ASA

Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Rusak Nama Baik,5 Orang Dilaporkan Pakai Sejumlah Pasal,Ada Roy Suryo?

menggapaiasa.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi melaporkan lima orang soal tudingan ijazah palsu, mereka berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Ia menyebut, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, tudingan ijazah palsu tersebut amatlah kejam, terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara selama dua periode.

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ungkapnya.

Yakup mengatakan, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan.

Namun, kata dia, tudingan ijazah palsu itu terus-menerus disampaikan ke publik.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," imbuh Yakup Hasibuan.

Pasal yang Dituduhkan

Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan dengan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

Ia memaparkan, laporan terhadap Roy Suryo cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Kemudian, pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," jelas Yakup Hasibuan.

Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik

Ketika berada di Polda Metro Jaya, Jokowi diperiksa sebagai pelapor selama lebih dari dua jam terkait tudingan ijazah palsu.

Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)" ungkapnya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Jokowi lantas mempersilakan penyidik digital forensik untuk memeriksa keaslian dari ijazah miliknya.

"Kalau diperlukan ya silahkan," lanjutnya.

Jokowi pun menegaskan kehadirannya untuk melaporkan langsung tudingan ijazah palsu agar isu ini tidak berlarut-larut.

Ia juga memaparkan alasannya baru melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” tegas Jokowi.

Sebagai informasi, dalam laporan ini, terlapor masih dalam lidik.

Namun, pihak kuasa hukum mengatakan ada lima orang yang menjadi terduga pelapor.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam lebih, pihak pelapor sudah memperlihatkan ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga sarjana di UGM.

Sementara itu, Jokowi enggan menanggapi terkait masalah politisasi di balik isu ini.

Jokowi hanya menanggapi jika laporan ijazah palsu ini harus langsung dilaporkan, karena delik aduan.

Sebelumnya, pendukung Jokowi telah melaporkan terkait ijazah palsu tersebut ke pihak berwajib.

Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/4/2025).

Ketua Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah, Ismail, mengatakan bukan hanya Roy Suryo yang dilaporkan, tapi juga Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Ismail menambahkan, ketiganya dilaporkan atas sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 160 dan atau pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Internet Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuduhan ketiganya di media sangat menyesatkan publik diduga telah mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat," ungkap Ismail.

Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi tenang dan tidak ada lagi kegaduhan-kegaduhan soal isu ijazah tersebut.

Adapun beberapa bukti yang disertakan yaitu pernyataan ketiganya di media massa, di media sosial seperti X, TikTok, podcast, hingga YouTube.

Beberapa pelaporan terhadap Roy Suryo juga dilakukan sebelumnya atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong.

Roy Suryo dilaporkan ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) oleh Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok.

Terlapor diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Jokowi di berbagai media dan platform publik.

(menggapaiasa.com/Nuryanti/Reynas Abdila)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Posting Komentar untuk "Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Rusak Nama Baik,5 Orang Dilaporkan Pakai Sejumlah Pasal,Ada Roy Suryo?"