Setengah Memaksa ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum, Pramono dan Rano Lakukan Hal Sama Hari Ini

JAKARTA, menggapaiasa.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menggunakan transportasi umum untuk berangkat bekerja hari ini, Rabu (30/4/2025).
Penggunaan moda transportasi umum untuk bekerja tersebut dilakukan sebagai contoh kebijakan wajib menggunakan angkutan umum setiap Hari Rabu bagi ASN di Pemprov Jakarta.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com , perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Sebagai upaya untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik, Pemprov Jakarta tak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu.
Sebagai gantinya, para ASN dapat menggunakan angkutan umum secara gratis, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
“Mereka akan kami gratiskan,” kata Pramono.
Pramono mengatakan, dirinya juga akan menggunakan angkutan umum untuk menghadiri rapat dengan DPR RI di kompleks Senayan, hari ini.
“Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, hal itu untuk memberi contoh kepada para ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.
Bukan hanya Pramono, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno alias Bang Doel pun akan melakukan hal yang sama, yakni menggunakan transportasi umum untuk berangkat bekerja.
“Jadi intinya sekalipun kebijakan itu dibuat, kalau tidak dijalankan percuma, dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” ujarnya.
“Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing, kami akan pagi mengawal itu,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 23 April 2025, Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Hari Rabu.
Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum setiap Hari Rabu.
Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Nantinhya, foto itu dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Admin bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, termasuk jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.
Kepala perangkat daerah kemudian melaporkan rekapitulasi itu kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum .
Posting Komentar untuk "Setengah Memaksa ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum, Pramono dan Rano Lakukan Hal Sama Hari Ini"
Posting Komentar