Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya

Seorang pemotor mengaku kena denda tilang elektronik Rp 51 juta di Jakarta, ternyata sudah dijepret tilang ETLE 61 kali tanpa notifikasi

menggapaiasa.com/ Peristiwa

menggapaiasa.com - Viral di media sosial, seorang pemotor syok karena kena denda tilang elektronik sebesar Rp 51 juta.

Anehnya, Ia mengaku tak pernah sekalipun mendapat notifikasi tilang apapun hingga merasa aman-aman saja.

Hal ini seperti diceritakan dalam unggahan akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang ETLE.

"Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE,” demikain bunyi unggahan tersebut.

Dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan akar masalah pemotor di Jakarta tersebut.

Ternyata pemotor itu sudah terkena 61 kali tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta.

Ojo mengatakan, pemotor tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024, bertepatan dengan masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI Polda Metro Jaya.

Peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara, pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025,” ungkap Ojo dalam keterangannya, (29/4/25) mengutip Kompas.com.

"Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir," kata dia lagi.

Lalu, apa sebab pemotor tersebut bisa tidak mendapat notifikasi tilang apapun meski sudah terkena ETLE sebanyak 61 kali?

Menurut Ojo, beberapa faktor yang menyebabkan surat tilang ETLE tidak sampai antara lain, alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, menggunakan alamat orang lain, atau penerima tidak ada saat surat dikirimkan.

"Notifikasi WhatsApp tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone, nomor handphone orang lain atau sembarang nomor handphone,"ujar dia.

Oleh itu, Ojo menegaskan, denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada, petugas menilang atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegas Ojo.

Copyright menggapaiasa.com2025

Related Article

Posting Komentar untuk "Pemotor Ini Syok Kena Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Polisi Jelaskan Akar Masalahnya"