Ratusan Usulan Pemekaran Daerah Masuk ke Kemendagri, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

PR GARUT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerima gelombang besar usulan pemekaran wilayah dari berbagai daerah di Indonesia. Hingga April 2025, total ada 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diterima, termasuk permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga status daerah istimewa dan khusus.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa usulan tersebut terdiri atas 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, terdapat enam pengajuan status daerah istimewa serta lima usulan otonomi khusus.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami dan juga DPR RI. Harus ada evaluasi yang mendalam terhadap semua usulan tersebut,” ujar Akmal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025).

Meski menyebut jumlah usulan secara keseluruhan, Akmal tidak merinci wilayah mana saja yang mengajukan diri. Ia menegaskan bahwa proses ini harus sesuai dengan peraturan dan melalui kajian menyeluruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi II DPR memberikan respons beragam terhadap banjirnya usulan DOB tersebut. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse, mengungkapkan kekhawatirannya akan kualitas pembangunan di sejumlah daerah otonom baru yang dinilai belum sesuai harapan.

“Kami melihat banyak DOB yang justru belum berkembang secara optimal. Maka pertanyaannya, apakah tidak lebih bijak jika kita benahi dahulu daerah yang sudah ada, daripada menambah jumlah baru?” ujar Zulfikar.

Senada, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Aria Bima, menyoroti usulan terkait daerah istimewa yang dianggap perlu dikaji lebih dalam. Ia mengingatkan bahwa pemberian status istimewa tidak boleh didasarkan pada faktor emosional atau historis semata.

“Indonesia adalah negara kesatuan. Kita satu wilayah, satu administrasi, dan satu sistem ekonomi. Maka, penting untuk menjaga rasa keadilan antar daerah,” tegas Aria.

Permintaan agar Kota Surakarta (Solo) ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Surakarta menjadi salah satu contoh yang disoroti. Aria menilai meskipun Solo memiliki sejarah panjang dan kebudayaan yang khas, hal itu harus diuji melalui kajian akademik dan diskusi publik secara luas.

Menurut catatan DPR, seluruh usulan yang masuk harus melewati serangkaian tahapan, mulai dari dukungan masyarakat, persetujuan DPRD setempat, hingga kajian anggaran. Pemerintah pun diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat besarnya dampak pemekaran terhadap sistem pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik.***

Posting Komentar untuk "Ratusan Usulan Pemekaran Daerah Masuk ke Kemendagri, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh"