KSAL Minta Putihkan Tunggakan BBM Rp 3,2 Triliun ke Pertamina, ICW Sebut Negara Berpotensi Alami Kerugian

menggapaiasa.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti permintaan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali terkait tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) kepada PT. Pertamina senilai Rp 3,2 triliun untuk diputihkan. ICW menilai permintaan pemutihan tunggakan TNI AL kepada PT Pertamina berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Bagi ICW permintaan KSAL mengenai pemutihan bahan Bakar Minyak Pelumas (BMP) yang menunggak sekitar Rp 3 triliun saat RDP dengan Komisi I tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada menggapaiasa.com , Rabu (30/4).
Berdasarkan penelusuran ICW, anggaran Mabes TNI AL 2025 dari sebelumnya Rp 24,4 triliun menjadi Rp18,3 triliun pasca efisiensi. Porsi anggaran itu tidak termasuk dengan belanja pegawai sebesar Rp 11,08 triliun.
Ia meyakini, jika melihat posisi anggaran TNI AL masih bisa membayar tunggakan kepada PT. Pertamina sebesar Rp 3,2 triliun. "Jika melihat komposisi anggaran, Mabes TNI AL masih memiliki biaya yang cukup untuk membayar tunggakan tersebut," ucap Wana.
Menurut dia, sejak 2022 diduga Mabes TNI AL tidak pernah melaksanakan pengadaan bahan bakar minyak pelumas (BMP). Sehingga berimplikasi tunggakan pembayaran BMP menumpuk hingga 2025. Padahal, mulai 2022 TNI AL telah menggunakan pelaporan berbasis digitalisasi, yaitu elektronik BMP (e-BMP).
"Artinya, ICW menduga bahwa upaya digitalisasi tersebut tidak berhasil dan patut untuk dievaluasi karena terbukti dengan masih adanya tunggakan pengadaan BMP hingga tahun 2025," ujar Wana.
Ia menyebut, akses informasi terkait pembelian BMP pun sangat tertutup dan patut diduga tidak dilakukan audit oleh BPK. Hal ini diketahui, ketika ICW mengakses situs milik BPK untuk mencari informasi mengenai laporan keuangan Kementerian Pertahanan, namun tidak tersedia sejak 2022-2023.
ksa
"Implikasi jika BMP tidak dibayarkan adalah potensi kerugian yang dialami oleh Pertamina selaku provider yang menyediakan bahan bakar," papar Wana.
Oleh karena itu, ICW mendesak agar BPK melakukan audit terhadap pembelian BMP yang dilakukan oleh TNI AL. Setelah itu, hasilnya dibuka ke publik agar mekanisme check and balances dapat berjalan secara ideal.
"Selain itu, KPK juga harus melakukan monitoring terhadap pembelian BMP yang dilakukan oleh TNI AL untuk memitigasi terjadinya korupsi. Jika kemudian ditemukan adanya dugaan korupsi, maka KPK wajib untuk melakukan penindakan," tegasnya.
Sebelumnya, KSALLaksamana Muhammad Ali mengungkap TNI LA menunggak Rp 3,2 triliun kepada PT Pertamina (Persero) terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kapal-kapal. Tunggakan hingga triliunan rupiah itu mengganggu operasional TNI AL, sehingga meminra tunggakan itu diputihkan oleh pemerintah.
"Untuk bahan bakar memang ini kalau kita berpikir masih sangat terbatas, kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp2,25 T dan saat ini kita sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 T. Itu sebenarnya tunggakan," tutur Ali dalam rapat dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/4).
"Jadi ini mengganggu sekali, mengganggu kegiatan operasional dan harapannya, sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali berharap kebijakan penggunaan BBM diatur oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara terpusat. Mengingat, penggunaan BBM penting untuk menjaga kondisi alat-alat kapal, meski tidak bergerak atau tidak digunakan. "Kemudian nanti mungkin diatur oleh Kemhan untuk masalah masalah bahan bakar, terpusat oleh Kemhan, harapannya seperti itu," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "KSAL Minta Putihkan Tunggakan BBM Rp 3,2 Triliun ke Pertamina, ICW Sebut Negara Berpotensi Alami Kerugian"
Posting Komentar