Kritik Usulan Revisi UU Ormas, Koalisi Sipil Sebut Ancaman Baru Kebebasan Berserikat di Indonesia

menggapaiasa.com - Koalisi Kebebasan Berserikat mengkritisi munculnya usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Usulan itu didorong setelah banyaknya kasus organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bertindak di luar batas, termasuk melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan.

Koalisi Kebebasan Berserikat menyebut, Revisi UU Ormas dan pengetatan pengawasan keuangan OMS bukan merupakan solusi yang efektif untuk menangkal persoalan OMS intimidatif dan pelaku kekerasan horizontal.

"Dengan adanya rencana pengawasan yang berlebihan tersebut, semakin memperlihatkan masih adanya kekuasaan absolut bagi negara yang sangat superior dan berwenang untuk mengontrol warga negara, serta memosisikan rakyat sebagai objek," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (30/4).

Menurutnya, permasalahan terkait penegakan hukum yang tidak tegas, terhadap OMS yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan kekerasan, pemerintah justru mempermasalahkan kekosongan hukum dengan melakukan revisi terhadap UU Ormas.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh staf/pegiat dari OMS seharusnya dapat merujuk pada UU Ormas, KUHP, UU ITE, dan undang-undang lainnya, serta tidak membutuhkan revisi UU Ormas," ujar Wana.

Menurutnya, UU Ormas justru merupakan alat represi bagi masyarakat sipil. Temuan Koalisi Kebebasan Berserikat menunjukkan bahwa terdapat pola pembatasan dan pelanggaran bagi OMS melalui implementasi UU Ormas, antara lain  pengaturan kewajiban pendaftaran bagi OMS dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selain itu, pemberian stigma ilegal atau liar bagi OMS yang tidak terdaftar, serta antek asing bagi OMS Indonesia. Serta, pengawasan secara berlebihan bagi OMS dan ruang sipil dengan pendekatan politik-keamanan.

Ia menegaskan, pola pembatasan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengulang praktik yang dijalankan pada masa otoritarianisme Orde Baru. Bahkan, pembubaran OMS oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia.

"Alih-alih mendorong prinsip due process of law, pemerintah malah mempersempit kebebasan berserikat bagi OMS di Indonesia melalui rencana pengawasan yang lebih ketat terhadap transparansi keuangan masing-masing OMS," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kritik Usulan Revisi UU Ormas, Koalisi Sipil Sebut Ancaman Baru Kebebasan Berserikat di Indonesia"