Setelah Diperiksa KPK, Febri Diansyah Buka Soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

menggapaiasa.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah telah menyelesaikan proses pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024. Dia menyatakan bahwa penyidik KPK mendalaminya tentang perannya yang berfungsi sebagai konsultan hukum bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Pesan utama yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa seluruh aspek yang telah didiskusikan saat pemeriksaan, kedudukan saya dalam hal ini berperan sebagai pengacara terutama penasehat hukum bagi Pak Hasto Kristiyanto," jelas Febri setelah menyelesaikan sesi pemeriksannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Senin (14/4).
"Mengapa saya mengatakan demikian? Karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebelumnya berkaitan dengan waktu mulai saya bergabung dalam tim penasihat hukum serta prosedurnya," lanjutnya.
Saat ini Febri berperan sebagai anggota tim penasihat hukum yang bertanggung jawab dalam pembelaan Hasto Kristiyanto di pengadilan. Pada kesempatan tersebut, dia menyatakan telah menyerahkan surat kuasa milik Hasto kepada pihak penyidik KPK guna ditunjukkan sebagai bukti.
"Barusan saya membawa salinan surat kuasa khusus guna mendukung proses persidangan dalam kasus bernomor 36 yang saat ini masih berlangsung, lalu saya tunjukkan hal tersebut kepada mereka," jelas Febri.
Febri dari firma hukum Diansyah dan Partner tersebut menggarisbawahi bahwa peran seorang pengacara tidak terbatas pada pertahanan yang kasar saja. Sebaliknya, tujuannya adalah memperjuangkan hak-hak klien berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Maka, pembicaraan tadi pun berhasil disampaikan dan saya juga menyinggung mengenai adanya sebuah pasal yang sangat vital dalam Undang-Undang Advokat terkait dengan sumpah seorang pengacara," tandasnya.
Posting Komentar untuk "Setelah Diperiksa KPK, Febri Diansyah Buka Soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto"
Posting Komentar