Persatuan Islam: Tidak Perlu Mengubah Wewenang Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi
menggapaiasa.com.CO.ID, AKARTA - Menurut Sekretaris Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (KKBH Persis), Zamzam Aqbil Raziqin, tindakan DPR untuk mencegah hak Jaksa dalam menyelidiki kasus korupsi dapat meruntuhkan reputasi Presiden Prabowo Subianto. Tak ada alasan mendesak atau masalah serius pada sistem hukum yang membenarkan penghapusan wewenang Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Zamzam menyatakan hal tersebut sebagai respons terhadap beredarnya rumor tentang penarikan wewenang Kejaksaan dalam mengurus kasus korupsi lewat Revisi Undang-undang ProsedurPidana Acara (RUU KUHAP), meskipun DPR telah menyangkal keabsahan dari kabar tersebut, isu ini masih menciptakan ketakutan di kalangan publik.
Pasal 6 dalam rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana mengatur bahwa wewenang untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi hanya dimiliki oleh Komisi Nasional Anti-Korupsion (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sementara peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Kantor Jaksa Agung tidak lagi ada. "Jika hal tersebut benar-begitu, yakni jika otoritas itu hanya dikonsentrasikan pada KPK dan Polri saja menurut pendapatku akan membawa risiko timbulnya konflik atau bahkan keadaan kosong dalam penerapan hukuman atas pelaku-pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Zamzam pada hari Jumat tanggal 11 April tahun 2025.
Menurut dia, Kejaksaan sudah menyebar di seluruh wilayah di Republik Indonesia. Jika kewenangannya dihilangkan, menurut dia, maka beban KPK dan Polri akan jauh lebih besar lagi dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga dengan KPK jika ditaruh di satu pusat saja, fokus hanya pada lokasi tertentu. Maka dampaknya akan mengurangi efisiensi dalam upaya pemberantasan kejahatan korupsi," jelas Zamzam.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kehilangan wewenang jaksa di dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa merusak gambaran positif tentang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah bersumpah untuk memberantas korupsi.
"Bila ada perubahan atau amendemen dalam RUU KUHAP yang mengikis upaya penanganan kejahatan korupsi, tentu hal itu dapat mempengaruhi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap janji presiden Prabowo sendiri dalam kampanye anti-korupsinya," ujar Zamzam.
Dia menyatakan bahwa wewenang penyidik dari Kejaksaan, Polri, serta KPK telah menciptakan suatu sistem pemeriksaan dan pengawasan. Akan tetapi, menurutnya, aturan pada pasal 6 itu bisa mengambil kekuatan dari sebuah institusi penegak hukum yang sejatinya cukup maju dalam upaya memerangi korupsi.
"Hingga saat ini, sebenarnya tak terdapat masalah dalam aspek hukum yang mengharuskan adanya pergantian atau perubahan tersebut," jelas Zamzam.
Dia belum menyadari bahwa pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP itu adalah bentuk serangan balasan dari para koruptor. Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa aturan tersebut mungkin akan membuka peluang bagi penyelewengan terhadap orang-orang yang dicurigai telah melakuarkan kejahatan korupsi.
Namun, jika disebut sebagai serangan balik oleh para koruptor, saya masih belum dapat memastikan hal itu," terangnya.
Posting Komentar untuk "Persatuan Islam: Tidak Perlu Mengubah Wewenang Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi"
Posting Komentar