Perpanjangan Pembayaran Haji untuk Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, dan Gorontalo Ditentukan Kembali hingga 2 Mei 2025
menggapaiasa.com – Quota jemaah haji dari empat propinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, dan Gorontalo pada tahun 2025 masih belum mencapai target. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengembangkan batas akhir pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi keempat wilayah tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2025.
Informasi tersebut diumumkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Kementerian Agama Muhammad Zain.
"Kami akan mengulangi perpanjangan waktu pembayaran Bipih reguler sampai dengan 2 Mei 2025. Pembaruan ini terbatas pada empat propinsi yakni Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, serta Banten," jelas Zain saat berbicara dengan pers hari Sabtu, tanggal 26 April 2025.
Pembayaran juga tersedia bagi calon jamaah berstatus cadangan, karena ada potensi adanya jamaah yang memutuskan untuk menunda perjalanan mereka.
Terdapat pula beberapa jemaah yang aturannya istithaah -Baru saja diterbitkan, oleh karena itu mereka belum dapat menyelesaikan pembayaran. Mereka masuk ke dalam kelompok jemaah yang berhak untuk melakukan pelunasan," tambahnya.
Istithaah Adalah evaluasi oleh Departemen Kesehatan yang menentukan individu tersebut sanggup untuk menjalankan rukun Islam haji.
Hingga Sabtu lalu, tepatnya 212.733 orang sudah menyelesaikan pembayaran untuk haji reguler. Angka ini mencakup beberapa kategori sebagai berikut:
- Total 184.029 penerima yang sudah melunasi di tahap I dan II telah selesai melakukan pembayaran;
- Terdapat sekitar 27.500 individu dengan status sebagai cadangan;
- Total 1.520 Pegawai Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PHD)
- Terdapat sekitar 684 pendamping ibadah yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Para peserta haji Indonesia direncanakan memasuki asrama haji sejak tanggal 1 Mei 2025, yang berarti kurang lebih empat hari kedepan. Sementara itu, keberangkatan mereka menuju Arab Saudi ditetapkan untuk dimulai pada 2 Mei 2025 dari tempat keberangkatan masing-masing.
Jumlah total quota haji di Indonesia untuk tahun ini mencapai 221.000 orang, yang terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler serta 17.680 jemaah haji khusus.*
Posting Komentar untuk "Perpanjangan Pembayaran Haji untuk Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, dan Gorontalo Ditentukan Kembali hingga 2 Mei 2025"
Posting Komentar