Inilah Sebabnya AS Khawatir dengan GPN, QRIS, dan Aturan Halal Indonesia

menggapaiasa.com.CO.ID - Beberapa aturan yang diterapkan di Indonesia justru menimbulkan keprihatinan bagi Amerika Serikat (AS).

Terbaru ini, ketidaknyamanan Amerika Serikat mengenai keputusan Indonesia juga jadi topik dalam diskusi daring bersamaan dengan peningkatan tarif impor hingga 47% lebih tinggi.

Lebih dari itu, tak cuma Indonesia saja, bahkan negara-negara ASEAN lainnya juga memiliki sistem pembayaran independen yang tidak memerlukan kerjasama dengan Amerika Serikat.

"Karena mereka (AS) rugi banyak sejak Indonesia punya GPN dan QRIS. Hampir semua negara ASEAN sekarang punya QRIS versi mereka masing masing dan kalo jadi, nanti bakal disatuin jadi ASEAN Pay. Kalo udah gitu makin kebakaran jenggot ini Pak Tua," tulis akun @txtfro****mshsj di media sosial X pada Selasa (22/4/2025).

Diskusi ini menjadi sorotan besar di platform-media sosial setelah berita tentang peningkatan tariff untuk Indonesia dari 32% naik menjadi 47%.

Sebagaimana dikenal, Presiden AS Donald Trump meluncurkan tarif baru untuk barang impor dari negara lain pada tanggal 2 April 2025. Terlebih dahulu, United States Trade Representative atau USTR sudah memaparkan rintangan-rintangan perdagangan globalnya. Rincian tersebut termuat di laporan NTE tentang Penghambat Ekspor Negara Asing tahun 2025 yang dirilis pada 31 Maret 2025.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa berbagai kebijakan di Indonesia seperti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sistem pembayaran QUICK Response Image-based System (QRIS), serta persyaratan sertifikasi makanan halal telah mengurangi aktivitas perdagangan Amerika Serikat.

Mengapa WHO prihatin mengenai masalah sertifikasi halal?

Menurut laporan NTE 2025, Amerika Serikat tidak setuju dengan kebijakan produk halal yang memaksa barang impornya melewati MUI guna diperiksa kehalalan sebelum beredar di pasar.

Di Indonesia, pembentukan kebijakan halal sangat dibutuhkan guna mendukung para konsumen yang sebagian besar beragama Islam.

Seiring dengan pengembangan regulasi di Indonesia guna melaksanakan undang-undang ini, pihak berkepentingan Amerika Serikat cemas bahwa banyak aturan tersebut sudah diselesaikan tanpa menyampaikan drafnya terlebih dahulu kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta belum mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang terkait.

"Sesuai dengan ketentuan di Perjanjiannya Organisasi Perdagangan Dunia mengenai Halangan Teknikal untuk Perdagangan serta sesuai dengan saran dari Komite Organisasi Perdagangan Dunia terkait Halangan Teknikal untuk Perdagangan (Komite TBT OMD)," jelas dia.

AS melihat kebijakan halal di Indonesia sebagai kurang jelas dan merugikan bagi para ekspor, bahkan menyebutnya mencerminkan tekanan dari negara superpower itu.

Di samping itu, mendapatkan sertifikasi halal serta memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia dinilai sebagai tantangan besar bagi mereka.

Terkait ketakutan Amerika Serikat tersebut, Ketua Umum PB NU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya pun menyampaikan pendapatnya.

Menurut dia, adanya peraturan tentang produk halal merupakan sesuatu yang biasa di Indonesia.

"Protes boleh saja, tapi kan kita punya kedaulatan untuk membuat pengaturan tentang semua hal di dalam masyarakat, untuk melindungi masyarakat kita," kata Gus Yahya pada Selasa (22/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Mereka (Muslim) punya aspirasi mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan produk halal, walau ada aturan halal, saya kira itu normal dan patutlah," imbuhnya.

Gus Yahya berpendapat bahwa sah-sah saja AS melayangkan protes. Namun, Indonesia juga kepentingan melindungi masyarakat dan tidak melarang terjadinya perdagangan antara dua negara.

"Saya kira gimana lagi, kita punya kepentingan untuk melindungi masyarakat kita. Tapi mereka tidak dilarang untuk jual barang di sini juga toh," ungkap Gus Yahya.

Mengapa aturan sektor perbankan di Indonesia menghambat investasi asing?

Menurut laporan USTR, sejumlah kebijakan finansial di Indonesia diklaim telah membatasi aktivitas perusahaan jasa pembayaran serta bank dari Amerika Serikat.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/PADG/2017, aturan menyebutkan bahwa perusahaan luar negeri yang berniat mengurus transaksi domestik di Indonesia harus didirikan bersama dengan badan usaha lokal.

Mereka perlu membuat kesepakatan kerjasama dengan perusahaan lokal yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk menangani transaksi via GPN.

Pada Mei 2023, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kartu kredit milik pemerintahan harus diolah menggunakan Jaringan Pembayaran Nasional (GPN). Selain itu, mereka juga menuntut adanya wujud nyata dari penggunaan dan penyebaran kartu kredit yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal. Namun demikian, beberapa perusahaan jasa pembayaran asing merasakan ketakutan atas regulasi terbaru ini dapat mempersempit kesempatan untuk mendapatkan layanan pembayaran digital Amerika Serikat. Demikian tertulis pada bagian catatan dalam berkas tersebut.

Di samping itu, QRIS pun menimbulkan ketidaknyamanan lantaran cara pembentukannya tak mencakup partisipasi pihak asing dan enggan mendengarkan pendapat mereka.

Sistem transaksi QRIS ini sudah dijadikan patokan nasional untuk pembayaran melalui kode QR.

"Beberapa perusahaan di Amerika Serikat, meliputi penyedia jasa pembayaran dan bank, mengungkapkan keprihatinan bahwa saat menyusun regulasi terkait kode QR Bank Indonesia, pihak berkepentingan dari luar negeri tidak dilibatkannya dalam memberitahukan potensi perubahannya atau diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya seputar sistem tersebut," demikian tertulis dalam pernyataan itu.

"Mereka menambahkan bahwa salah satunya adalah cara merancang sistem agar bisa berinteraksi secara mulus dengan sistem pembayaran yang sudah ada," katanya.

Tidak hanya itu saja, USTR juga mengambil tindakan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/03/2016. Regulasi tersebut menetapkan batasan atas kepemilikan di sebuah bank. Setiap pemegang saham, entah mereka warga negara asing atau lokal, dilarang memiliki lebih dari 40% saham di satu bank tertentu.

OJK juga menentukan bahwa kepemilikan asing di perusahaan laporan kredit swasta tidak boleh melebihi 49%, sedangkan untuk perusahaan pembayaran adalah sebesar 20%.

Bagaimana tindakan yang diambil oleh Indonesia untuk menangani penolakan Amerika Serikat atas kebijakan dalam negeri mereka?

Pemerintah sedang berusaha melakukan negosiasi dengan AS guna mencapai suatu perjanjian bersama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembahasan tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari.

"AS sudah menyetujui bahwa masalah kebijakan tariff dan kerjasama bilateral antara RI dan AS akan di diskusikan dan terselesaikan dalam jangka waktu 60 hari mendatang," kata Airlangga Hartarto sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada Hari Minggu, tanggal 20 April 2025.

Dalam pembicaraan bersama Amerika Serikat, Menteri Koordinator Airlangga menyatakan pula bahwa mereka akan mengulas kebijakan moneter dan memasukkan Otoritas Jasa Keuangan guna merespons seluruh pertanyaan yang ada.

Respons terakhir dari pemerintahan yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia tak berniat untuk mengundurkan diri atau memohon belas kasihannya.

Saat hadir dalam kegiatan Gerakan Indonesia Menanam di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada 23 April 2025, dia menandai bahwa wakil Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong proses negosiasi.

"Tidak ada cara bagi kami untuk mundur atau merunduk. Kami takkan memohon belas kasihan dari siapa pun. Tak perlulah dimenggapkan oleh orang lain. Rakyat Indonesia tidak butuh kemanusiaan yang seperti itu," ungkap Prabowo melalui video YouTube Sekretariat Presiden pada hari Kamis, 24 April 2025.

Tonton: AS Tanyakan Kembali Sistem QRIS, Deputi Gubernur BI Berikan Penjelasan

Sebesar apapun syarat tariff dari Trump, Prabowo yakin bahwa Indonesia memiliki kapabilitas untuk mendorong perekonomian menggunakan daya dukungnya sendiri.

Walaupun menghargai aturan tariff dan berusaha menegosiasikan pembukaan pasar dagang, dia percaya bahwa Indonesia dapat bertahan tanpa harus meminta bantuan secara terus-menerus.

"Tetapi kami mempercayai kemampuan diri kami. Jika mereka menutup pasarnya bagi kami, kami tetap akan bertahan, menjadi lebih tangguh, dan dapat berdiri dengan kukuh tanpa bantuan orang lain," tegasnya.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Mengapa AS Terpikat oleh GPN, QRIS, serta Kebijakan Halal di Indonesia?

Posting Komentar untuk "Inilah Sebabnya AS Khawatir dengan GPN, QRIS, dan Aturan Halal Indonesia"