Imbauan Asosiasi Konveksi agar Pemerintah Cepat Selesaikan Revisi Permendag 8/2024
menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Setelah pengumuman tariff balasan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kepada berbagai negara partner perdagangan mereka, para pebisnis menjadi prihatin dengan dampak dari keputusan tersebut pada industri lokal.
Satu di antaranya adalah Asosiasi Konveks Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB). Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menjelaskan alasan mengapa masalah ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah.
Mereka cemas bahwa dengan adanya tarif impor dari Trump dapat menyebabkan pasar Indonesia jadi target baru bagi negara-negara eksportir semisal China, Vietnam, dan Bangladesh yang tadinya mengekspor barang-barang mereka ke Amerika Serikat kini berpindah fokus ke Indonesia.
"Tadi saat kita mengajukan saran ke pemerintah, ada kecemasan tentang kemungkinan negara-negara besar dengan produksi massalnya akan menembus pasar lokal. Yang saya sebutkan adalah perlunya proteksi bagi industri dalam negeri," jelas Nandi kepada wartawan setelah acara sosialisasi asosiasi pebisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada hari Senin (7/4).
Selanjutnya, Nandi juga mengomentari tentang revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang belum juga rampung.
Nandi menyebut bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permenkoin Nomor 36 tahun 2023, adalah sesuatu yang harus menjadi prioritas bagi pihak berwenang karena dapat meningkatkan volume impor terutama untuk barang-barang tekstil dan perkainan (TPT) lokal.
Selanjutnya, Nandi menyebutkan tentang poin-poin yang dia harapkan dapat segera diperbaharui oleh pemerintah. Ia ingin adanya penambahan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk Pakaian Jadi yang tadinya sudah termuat dalam Permendag 8/2024.
"Berdasarkan Permendag 8/2024 ini, kembali pada aturan lama yaitu Permendag 36, di mana terdapat Perjanjian Tekstil atau Pertex. Namun saat ini tanpa adanya Pertex tersebut, industri tekstil kita akan sangat terpengaruh. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat agar dapat mencegah dampak serupa yang dialami oleh negara-negara lain seperti Cina dan Vietnam. Hal ini memerlukan pengaturan melalui revisi Permendag 8/2024," tutup Nandi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut bahwa perubahan terhadap Permendag 8/2024 akan cepat diselesaikan dan kini sedang diadjust.
"Jika akibatnya perlu diubah, maka ubahlah, kita akan menyesuaikannya semuanya," ungkap Budi, Senin (7/4).
Posting Komentar untuk "Imbauan Asosiasi Konveksi agar Pemerintah Cepat Selesaikan Revisi Permendag 8/2024"
Posting Komentar