Dituduh Sebagai Penipu dan Dilaporkan ke Polda, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bersiap Melawan Kembali!

- Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji berencana untuk mengajukan laporan ulang terhadap perusahaan CV SS yang sebelumnya sudah dilaporkannya kepada Polda Jawa Timur, setelah menyelesaikan pemeriksaan mendadak atas tuduhan penahanan ijazah pegawai.
"Ya, akan memberikan feedback kembali. Semoga minggu depan sebab saat ini saya masih berada di Jakarta," ungkap Politikus yang biasa dipanggil Cak Ji terhadap , Jumat (11/4).
Awalnya, konflik tersebut pecah saat Cak Ji mengunjungi kantor CV SS yang lokasinya ada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai pada hari Kamis (10/4). Dia tiba disana bersama seorang wanita bernama DA.
Cak Ji menyampaikan bahwa niatnya berkunjung ke perusahaan ini adalah untuk memverifikasi tentang tuduhan penghentian sementara ijazah, seperti yang disampaikan DA padanya.
Sebaliknya dari yang diharapkan, kedatangan Cak Ji dan DA justru tidak diterima dengan baik. Malahan, pintu masuk perusahaan bercat biru itu terlihat dikunci sangat ketat, seolah-olah menyatakan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak ingin adanya mereka.
"Waktu saya memperjuangkan izin anak yang dipegang oleh suatu perusahaan, saya mendatangi mereka dengan tenang, namun tanggapan yang didapatkannya adalah bahwa saya dituduh sebagai seorang pembohong serta berbagai tuduhan lainnya," tambah Cak Ji.
Pria kedua terpenting di Surabaya tersebut merasa resah dengan tindakan CV SS yang kurang bersedia bekerja sama. Dia pun menyatakan bahwa memblokir sertifikat kepegawaian mantan kepala departemen telah melampaui batas hukum dan sangat tidak berperikemanusiaan.
"Ijazah seseorang dipegang oleh sekolah atau pemerintah provinsi saat ini dapat dilepaskan tanpa dipungut biaya. Orang tersebut berniat mengundurkan diri dari pekerjaannya, padahal ijazah yang didapat selama tiga tahun terakhir malah disimpan," ujar Cak Ji.
Kekhawatan meningkat pesat usai CV SS mengambil keputusan untuk mendakwa Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pada hari Kamis tanggal 10 April pukul 19:30 waktu setempat. Dakwaan ini dicatat sebagai laporan polisi bernomor LP/B/477/IV/2025/SPKT di Direktorat Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam laporannya, Cak Ji diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) bersama dengan Pasal 27A dari UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua terhadap UU No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE.
"Saya tidak masalah dengan dilaporkan ke Polda, saya tetap tenang saja. Siap menghadiri panggilan jika dibutuhkan. Justru perkataan kotor dan tuduhan bahwa saya adalah penipu yang akan kami laporkan sebagai balasan," tegas Cak Ji.
Posting Komentar untuk "Dituduh Sebagai Penipu dan Dilaporkan ke Polda, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bersiap Melawan Kembali!"
Posting Komentar