Sengketa Lahan Sekitar Bandara Pitu Morotai: BPN Setujui Persyaratan Administrasi untuk Sertifikat TNI AU

menggapaiasa.com, MOROTAI - Syamsuddin Abubakar, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pulau Morotai, mengatakan bahwa permohonan untuk mendapatkan sertifikat lahan sebesar 600 hektare di area sekitar Bandara Pitu, Maluku Utara, dari TNI AU telah memenuhi semua syarat administratifnya.

Perihal tersebut dikemukakan saat RDP bersama komite masyarakat sekitar bandara yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai, berlangsung di ruangan dewan perwakilan rakyat daerah setempat, desa Darame, kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu diketuai oleh Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki bersama dengan Wakil Ketua, Jainudin Papala, serta hadir para anggota dewan, perwakilan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan komite masyarakat sekitar bandara.

Rapat Koordinasi Penyuluhan dilaksanakan untuk mengatasi perselisihan tanah di antara TNI AU dan penduduk Morotai.

Menurut peraturan, lahan sebesar 600 hektare itu secara resmi menjadi milik TNI AU karena ketika diajukan kepada BPN, tak ada klaim yang diajukan oleh warga setempat.

Inilah alasan di balik penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Menurut peraturan mengenai administrasi kita, lahan tersebut dapat dijadikan bersertifikat jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Hari ini, saya ingin menyatakan kepada para hadirin bahwa Angkatan Udara telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dan layak mendapatkan sertifikat, sebab sesuai informasi administratif yang diberikan kepada kami," jelas Syamsuddin.

Apabila masyarakat menilai bahwa lahan tersebut bermasalah, maka ketika TNI AU mengajukan sertifikat kepada BPN harus ada sanggahan yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan.

"Karena pada saat pengajuan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan selama 14 hari dan tidak ada yang keberatan, maka sistem kami jalan. Bila ada yang menggugat atau menyanggah dengan waktu selama 14 hari itu, maka kami memerintahkan untuk menyelesaikan. Apabila menyelesaikan dengan tempo yang ada, karena sampai dengan saat ini tidak ada gugatan yang masuk selama 14 hari itu, kalaupun ada terus kami tidak indahkan kami siap digugat," tegasnya.

Jika dianggap bermasalah, maka otomatis sistem akan menolak.

Karena telah memenuhi syarat administratif sebagai Kantor Pelayanan, kita akan mengikuti prosedurnya. Kita tidak akan melanjutkannya bila ada permasalahan dengan lahan tersebut dan nantinya akan dilaporkan, sebab jika hal itu menjadi sumber pertentangan dalam sistem kami, kita akan menolakkannya.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat H Zainal Karim menyatakan dengan tegas bahwa masyarakat sebenarnya tak sadar kalau mereka dapat membantah apabila TNI AU melamar sertifikat di BPN Morotai.

"Saya bertanya, adakah informasi ketika waktu tersebut disampaikan? Memang tidak ada, jadi kami mengharapkan bahwa hal ini sangat penting dan perlu dilengkapi dengan bukti yang sahih. Warga di sekitar merasa kasihan karena seluruh tanah mereka ditandai oleh TNI AU, sehingga kami memohon agar dapat ditunda terlebih dahulu," ujarnya.

Hal yang sama juga diingatkan oleh anggota DPRD Morotai lainnya, yakni Darmin Wairo.

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rizki menyampaikan bahwa pertemuan itu belum mencapai kesimpulan yang jelas.

Selanjutnya, pertemuan akan diadakan kembali dan melibatkan seluruh pihak terkait.

"Maka pada pertemuan sebelumnya belum terdapat kesepakatan, kami hanya mendengarkan pendapat dari pihak BPN serta warga di area sekitar bandara tersebut. Kami akan melanjutkan pembahasan mengenai rapat ini dan selanjutnya akan mengirim surat kepada TNI AU," jelasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan Sekitar Bandara Pitu Morotai: BPN Setujui Persyaratan Administrasi untuk Sertifikat TNI AU"