Kecanduan Perjudian Online: Pemuda Labuan Bajo Berani Jual 6 Motor Rental untuk Membayar Utang

menggapaiasa.com, Labuan Bajo - Kenikmatan berjudi daring kini menjadi dilema besar bagi generasi muda, terutama di wilayah Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baru-baru ini, seorang pegawai hotel bernama BA berusia 25 tahun diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat atas dugaan partisipasinya dalam kasus penjualan ilegal enam unit sepeda motor sewaan.

Masalah ini menunjukkan seberapa berbahayanya ketergantungan pada perjudian yang membuat seseorang terdorong untuk bertindak secara gegabah.

Apa Yang Memulai Kasus Penjualan Sepeda Motor Sewaan Ini?

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, tersangka tersebut menguber enam unit sepeda motor milik orang lain dan menggunakan dana yang didapat dari penjualannya untuk mendukung aktivitas perjudian daring-nya.

Insiden tersebut terungkap setelah seorang korban bernama OS berumur 29 tahun mengadukan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Awalnya BA meminjam skuter Honda Beat yang dimiliki OS pada hari Rabu, 5 Maret 2025, dengan rencana untuk mengembalikannya pada tanggal 12 Maret 2025 seperti disetujui bersama.

"Sepeda motor tersebut tidak dikembalikan tetapi justru dijual oleh pelaku. Cara kerjanya dengan menyewakan kendaraan yang dimiliki korbannya lewat media sosial, lalu menjualnya tanpa persetujuan," ungkap Lufthi.

Sejak kapan tindakan pencurian ini berlangsung?

Setelah melanjutkan investigasi mereka, petugas kepolisian mengungkap bahwa BA sudah terlibat dalam kasus penyuapan mulai bulan Januari tahun 2025.

Pelaku asli dari Bandung, Jawa Barat, mengakui telah mencuri enam unit sepeda motor milik berbagai perusahaan sewaan di Labuan Bajo.

"Sebuah sepeda motor dilepas dengan kisaran harga antara Rp 6 juta sampai Rp 8 juta. Dana dari penjualan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi serta taruhan secara daring," terang Lufthi.

Pada insiden tersebut, kepolisian sukses mengejar dan menyita enam buah sepeda motor yang berasal dari merk-merk berbeda, bersama dengan beberapa kartu tanda penduduk.

" Lima mobil sudah kita serahkan kembali ke pemilik mereka. Tetapi, satuunit masih disimpan oleh kita sebagai bukti," jelasnya.

BA saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka dan terkait dengan Undang-Undang Pasal 372 KUHP seputar tindak pidana penggelapan, ancaman hukumannya bisa mencapai kurungan penjara selama empat tahun.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Pos-Kupung.com dengan judul Pegawai Hotel di Labuan Bajo Menjual enam Sepeda Motor untuk Disewa demi Bermain Judi Online

(Pos-Kupang.com/Engelbertus Aprianus)

Materi ini telah dioptimalkan dengan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Posting Komentar untuk "Kecanduan Perjudian Online: Pemuda Labuan Bajo Berani Jual 6 Motor Rental untuk Membayar Utang"