Transaksi Ilegal Buktikan Kerugian Rp146,11 Miliar pada Inalum, BPK Reveals

menggapaiasa.com, JAKARTA — Otoritas Pengawas Keuangan ( BPK ) mengidentifikasi tanda-tanda kemungkinan kerugian di PT Indonesia Asahan Aluminium ( Inalum Mencapai US$8,95 juta atau sekitar Rp146,11 miliar (dengan asumsi nilai tukar Rp16.325 per US$).
Peluang tersebut timbul akibat adanya penjualan produk aluminium alloy ke PT PASU.
Berikut ini adalah isi dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 yang mencantumkan beberapa temuan mengenai pemborosan. Temuan tersebut muncul setelah dilakukannya pemeriksaan pada berbagai aspek seperti pendapatan, pengeluaran, serta investasi di perusahaan BUMN dan entitas lainnya.
BPK menyebutkan bahwa Inalum telah menjual aluminium alloy ke PT PASU menggunakan cara pembayaran document againts acceptance (Tanpa jaminan). Berdasarkan BPK, cara pemberian yang eksklusif untuk PT PASU itu tidak cocok dengan Surat Keputusan Direksi No. SK-020/DIR/2019.
Berikut ini adalah ketentuan yang menetapkan bahwa prosedur untuk membayar transaksi penjualan harus dilakukan melalui metode pembayaran dimuka.
BPK mengatakan bahwa penjualan menggunakan sistem D/A atau janji membayar tanpa adanya jaminan/garansi ini memiliki risiko tidak dibayarkan apabila pihak pembeli gagal memenuhi kewajiban mereka.
"Kondisi tersebut menyebabkan kemungkinan adanya kerugian perusahaan terkait dengan tagihan usaha yang tidak dapat ditagih serta bunga dan sanksi dari PT PASU senilai US$8,95 juta," demikian disampaikan BPK di dalam laporannya untuk IHPS II-2024, seperti dilaporkan pada hari Jumat (30/5/2025).
Dengan demikian, BPK menyarankan kepada direksi utama Inalum untuk menyusun kebijakan baru atau mengubah kebijakan sebelumnya terkait dengan penjualan barang dan jasa dengan memperhatikan asas-asas tersebut. Business Judgement Rules .
Di samping itu, BPK mengharuskan direksi utama Inalum beserta Direktur Keuangan untuk meningkatkan pengelolaan risiko korporasi serta menjadi lebih proaktif dalam mengejar pembayaran hak tagih dari PT PASU.
Posting Komentar untuk "Transaksi Ilegal Buktikan Kerugian Rp146,11 Miliar pada Inalum, BPK Reveals"
Posting Komentar