Kepolisian Pidie Tangkap 7 Terduga Penjudi Online di Tiga Tempat Berbeda, Himbauan ke Warga untuk Laporkan Kegiatan Ilegal
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
menggapaiasa.com, SIGLI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana perjudian online (Judol) di wilayah hukum polres setempat.
Penggerebekan terhadap tujuh orang pemain judi itu dilaksanakan di tiga tempat yang berlainan di Pidie, antara tanggal 27 sampai dengan 28 Mei 2025.
Tujuh orang yang terlibat dalam judi daring berhasil diamankan berkat informasi dari warga mengenai meningkatnya kegiatan taruhan lewat dunia maya," ungkap Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, MH seperti dilaporkan Serambinews.com pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025.
Ia mengatakan, awalnya polisi menciduk tiga tersangka berinisial AH (20), warga Gampong Tunong Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Selanjutnya, MR (25), penduduk dari Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro, serta ZI (25), orang asal Gampong Rambayan Lueng, di kecamatan tersebut.
Ketiga tersangka diamankan pada waktu subuh.
Dia menegaskan bahwa pada pukul 22.00 WIB, tim Operasional Reskrimsus Polres Pidie melaksanakan giat patroli secara berkala sesuai dengan laporan warga tentang adanya kegiatan judi daring.
Pada saat tersebut, petugas menemukan seorang pria yang tengah sibuk memainkan perjudian daring tipe Mahjong dengan menggunakan telepon genggamnya di salah satu kedai kopi bernama HB Kupi, Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie.
Pelakunya bernama AW dengan inisial AH (20), yang segera ditangkap oleh kepolisan.
Kasat Reskrimum Polres Pidie melaporkan bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, satuan tugas berhasil menangkap tersangka kedua bernama MR (25). Tersangka ditangkap basah ketika sedang terlibat dalam perjudian daring di Warung Kopi Senyum Ketawa, Gampong Dayah Caleue, Kecamatan Indrajaya.
Berikutnya, operasi tangkap tangan yang ketiga terjadi sekitar pukul 00.00 WIB, di wilayah Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro.
Kepolisian menggerebek ZI (25) ketika sedang terlibat dalam perjudian daring tipe Mahjong.
Pada saat ini, tersangka dibawa oleh Brigadir A (BB) dengan membawa satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 11, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru menuju kantor Polres Pidie untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Dedy, operasi tangkap tersebut adalah komponen dari usaha terus-menerus untuk menghentikan kegiatan perjudian daring yang mencemaskan publik.
"Dalam bulan terakhir ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie sudah menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam perjudian daring di berbagai tempat," jelasnya.
"Operasi tersebut akan terus kita tingkatkan untuk membentuk suasana keamanan yang baik dan bebas dari aktivitas judi," tegasnya.
Dia menyebutkan bahwa tersangka akan ditargetkan sesuai dengan Pasal 20 atau Pasal 18 dari Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang membahas larangan serta hukumannya untuk tindakan taruhan atau judi.
Kepolisian akan tetap memberantas keras berbagai jenis aktivitas perjudian, yang mencakup pemanfaatan internet.
"Kepada seluruh warga kami menyarankan agar tidak berpartisipasi dalam setiap jenis kegiatan judi, apakah itu yang dilakukan secara tradisional atau melalui internet," tegas Kasat Reskrim.
"Lapor jika Anda melihat ada kegiatan serupa sehingga kami dapat segera mengambil tindakan," tutup AKP Dedy.(*).
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di SerambiNews.com denganjudul Perjudian daring semakin menjamur di Pidie, 7 tersangka diamankan dari tiga tempat berbeda, kepolisian memohon bantuan warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Update berita lainnya di menggapaiasa.com dan Google News
Posting Komentar untuk "Kepolisian Pidie Tangkap 7 Terduga Penjudi Online di Tiga Tempat Berbeda, Himbauan ke Warga untuk Laporkan Kegiatan Ilegal"
Posting Komentar