Pengadilan Banding Menangguhkan Pencabutan Tarif Trump, Persidangan Lanjut Berlangsung

menggapaiasa.com.CO.ID, WASHINGTON — Mahkamah Banding Federal Amerika Serikat pada hari Kamis (29/5/2025) memberikan izin kepada administrasi Presiden Donald Trump untuk meneruskan kebijakan pengenaan tariff-nya. Kebijakan yang berdampak sangat besar itu masih terus dilaksanakan sampai sekarang.

Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk Ciruit Federal di Washington telah menerima permohonan pihak berwenang untuk menangguhkan sementara keputusan hakim tingkat bawah dari hari sebelumnya. Keputusan tersebut mencabut apa yang dikenal sebagai tariff imbal-balikan bersama dengan beberapa jenis pajakan lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional di Amerika Serikat menghentikan penerapan tarif pada hari Rabu (28/5/2025). Mereka menegaskan bahwa Presiden Trump sudah melebihi batasan wewenangnya saat menerapkan aturan itu berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Darurat yang berasal dari tahun 1970-an. Aturan ini mencakup penetapan cukai pokok sebanyak 10% bagi barang-barang impor dari nyaris seluruh penjuru dunia.

Keputusan dari tim hakim tiga orang tersebut menyatakan bahwa Kongres memiliki wewenang mutlak dalam mengontrol perdagangan antar negara sesuai undang-undang dasar Amerika Serikat. Tambahan pula, pengadilan menentukan bahwa UU Keadaan Darurat Ekonomi Internasional tidak "mengabulkan kekuasaan tanpa batasan" pada presiden.

Akan tetapi, keputusan tingkat banding menegaskan bahwa vonis hakim di bawahnya "dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya, saat pengadilan sedang mengkaji dokumen-dokumen terkait sanggahan."

Perintah itu meminta para penggugat, yang meliputi pemilik bisnis kecil dan jaksa agung negara bagian, merespons hingga tanggal 5 Juni, sementara masalah Administratif perlu dituntaskan sebelum 9 Juni.

Posting Komentar untuk "Pengadilan Banding Menangguhkan Pencabutan Tarif Trump, Persidangan Lanjut Berlangsung"