Setelah Skandal Marshmallow Babi, Ayam Goreng Widuran Solo Dituding Non-Halal
menggapaiasa.com , Jakarta - Kembali lagi, masyarakat dibuat heboh dengan ditemukannya produk makanan yang sebenarnya bukan halal namun dilabeli sebagai halal. Penyedia jasa bisnis mendapatkan label tersebut melalui prosedur pengajuan sertifikasi halal dan ini menjadi acuan utama bagi umat Islam dalam memastikan bahwa apa pun yang dikonsumsinya adalah benar-benar sesuai syariat. Di tahun 2025 saja telah ada dua kasus pemeriksaan tentang praktik ilegal pengecekan kehalalan pada bahan makanan yang aslinya tidak halal.
Restoran Ayam Goreng Widuran
Warung makan Ayam Goreng Widuran Merupakan salah satu lokasi makana terkenal yang sudah ada sejak tahun 1973 di KotaSolo, Jawa Tengah. Menurut pernyataannya, manajemen menyampaikan informasi bahwa produk makanan yang mereka jual rupanya tidak sesuai dengan standar halal. Restoran tersebut meminta maaf atas insiden ini dan menegaskan bahwa semua cabang mereka telah mencantumkan label non-halal pada setiap menu.
"Harapan kita adalah agar publik bisa memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan perbaikan dan pembenahan secara menyeluruh dengan niat yang tulus," ujar tim manajemen Ayam Goreng Widuran lewat postingan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut penelusuran Tempo Kontroversi terkait kehalalan Ayam Goreng Widuran dimulai dengan postingan oleh akun Twitter @pedalranger yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan bahan tidak halal dalam produk mereka. Menurut laporan itu, kremesan tepung ayam di tempat ini diklaim digoreng memakai minyak yang tidak sesuai syariah.
Seorang karyawan dari Ayam Goreng Widuran berinisial Ranto mengakui bahwa salah satu menu yang ramai dibincangkan dan tidak halal akhirnya menjadi perbincangan umum yaitu kremesan ayam goreng ketika diwawancarai. Tempo Di Jl. Sutan Syahrir No. 71, Kel. Kepatihan Kulon, Kec. Jebres, Surakarta, pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, sementara itu, ayam goreng yang menjadi hidangan utama dikatakan halal jika diperiksa dari komposisi dasarnya.
"Pemberian informasi tentang halal tidak lagi ditampilkan mulai beberapa hari yang lalu. Sebagian besar konsumen kami telah bukan Muslim," ujarnya.
Produk makanan olahan yang dicurigai memuat komponen dari bangsa Babi di toko kelontong kecil di Jakarta pada tanggal 23 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Temuan Marshmallow dengan Komponen Babi Berlabel Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah menguji kehalalan dari makanan jenis permen karet atau gummy. marshmallow yang telah teruji mengandung bahan dari babi.
Berdasarkan laporan pemantauan, terdapat 11 kumpulan produk dari 9 jenis makanan proses yang mencakup komponen babi sesuai dengan temuan tes laboratorium pada parameter analisis DNA dan/atau peptida tertentu. porcine Atau bahan babi, seperti dikutip dari situs web BPJPH. Berdasarkan pengujian terhadap 9 produk tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa 9 kategori produk dari total 7 produk berhasil memperoleh sertifikasi halal.
Temuan tujuh produk yang memiliki sertifikasi dan label halal tetapi ternyata mengandung bahan haram seperti babi akan menerima sanksi dari BPJPH yakni dengan cara mencabutnya dari pasokan pasar. Aturan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Produk Halal. Di pihak lain, dua jenis produk lain yang tidak memenuhi standar kehalalan namun tanpa pelanggaran serius juga bakal dikenai tindakan peringatan serta diminta kepada pengusaha agar cepat melakukan penarikan atas produk mereka.
"Sertifikat halal merupakan bentuk standarisasi halal yang termaktub dalam Sistem Jaminan Produk Halal dan wajib diterapkan secara konsisten sepanjang proses produksi halal, agar kehalalan produk tetap terjamin setiap saat," jelas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Melynda Dwi Puspita bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Posting Komentar untuk "Setelah Skandal Marshmallow Babi, Ayam Goreng Widuran Solo Dituding Non-Halal"
Posting Komentar