Layanan Pemakaman Hewan di Malang Menjadi Sorotan, Pemilik: "Saya Cuma Ikut Saja"

MALANG, menggapaiasa.com Dokter hewan bernama depan ARB menutup jasa kremasi hewan di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur.
Tindakan tersebut diambil setelah kegiatan penguburan hewan menjadi bahan perdebatan dalam masyarakat.
"Pada dasarnya jika hal ini berlangsung lama, saya akan tetap mengikutinya. Tidak ada kegiatan lain yang harus dilakukan," ungkap ARB di hari Selasa (27/5/2025).
ARB menyebutkan bahwa layanan pemakaman hewan adalah salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh klinik hewannya.
"Urusan itu adalah klinik hewani saya. Saya seorang dokter hewan. Klinik tersebut milik saya sendiri. Memang benar saya menyediakan jasa penguburan hewan," katanya.
Untuk tanah yang dipergunakan, mereka telah memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Berkenaan dengan izin, ARB menunjukkan bahwa di Indonesia belum terdapat aturan khusus yang mengatur proses pengambilan izin untuk pemakaman hewan.
"Kuburan semacam ini tidak pernah memiliki ijin resmi di negeri kita, khusus untuk makam hewan tersebut. Tidak ada persetujuan yang berlaku," katanya.
Kepala Bagian Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( Dispangtan ) Kota Malang, Anton Pramujiono menyebutkan bahwa saat ini belum terdapat peraturan yang menegaskan tentang tempat pekuburan untuk hewan di Kota Malang. Walaupun demikian, prosedur penguburan hewan tetap harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar dapat menjaga kestabilan dalam masyarakat.
Menurutnya, jika semuanya berjalan sesuai aturan, maka hal tersebut penting dilakukan. Misalnya saja di Jakarta terdapat lembaga penyedia tanah makam yang disetujui pemerintah.
Lokasi yang dipilih pun harus menjadi pertimbangan penting.
"Keuangannya sih begitu. Hal tersebut berkaitan dengan koordinasi dan tentunya kita harus memeriksa lokasinya. Juga perlu dipastikan apakah tempat tersebut telah mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemda atau belum, ini penting untuk diperhatikan," ujarnya.
Layanan kremasi hewan yang dilakukan di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, menjadi sumber kontroversi dalam komunitas setempat lantaran kurangnya pengumuman formal dan risiko potensial pencemaran lingkungan.
Slamet, sang pemilik panti asuhan yang lokasinya dekat dengan tempat pembuangan mayat hewan itu, mengatakan bahwa proses kremasi sudah dilakukan selama lebih dari 24 bulan. (Note: There seems to be an inconsistency here since "penguburan" typically refers to burial rather than cremation ("kremasi"). If you meant for this term to stay consistent with burials, please let me know.)
"Sekarang dulu hanya sebagian kecil hewannya, yaitu anjing dan kucing. Saya tak mengenal pemilik mereka, tetapi tiap kali ada ritual pemakaman biasanya memakai kendaraan mirip ambulance," jelas Slamet pada 27 Mei 2025.
Sumber: menggapaiasa.com (Kontributor dari Malang, Nugraha Perdana)
Posting Komentar untuk "Layanan Pemakaman Hewan di Malang Menjadi Sorotan, Pemilik: "Saya Cuma Ikut Saja""
Posting Komentar