Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek MHS Bertindak Secara Langsung di Lokasi PETI
menggapaiasa.com - Tim dari Polres Ketapang secara aktif mengambil tindakan terhadap para pekerja untuk mencegah kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang berdampak buruk pada lingkungan dan tidak memiliki izin sah. Sebagai contoh konkret upaya tersebut, mereka mengejar tempat pertambangan di daerah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 12:00 WIB.
Selama operasinya, 17 anggota dari Tim Gabungan Unit Reserse Krisis Polres Ketapang berserta dengan Polsek Matan Hilir Selatan mengunjungi area di Kilometer 27 Desa Sungai Pelang pada Kecamatan Matan Hilir Selatan. Pada kunjungan ini, regu gabungan gagal bertemu dengan buruh serta peralatan berat yang diyakini dipergunakan oleh mereka. Kemungkinan besar informasi tentang kedatangan polisi telah tersebar kepada karyawan sebelumnya. Meskipun demikian, pasukan gabungan tetap memusnahkan beberapa jenis peralatan yang umumnya diterima sebagai bagian dari aktivitas ilegal PETI. Tambahan lagi demi tujuan investigasi lebih lanjut, beberapa perlengkapan termasuk satu unit mesin donfeng, satu mesin pompa air, sejumlah selang, dan tiga karpet langsung dirampas oleh pihak penegak hukum dan dibawa pulang menuju Markas Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., lewat Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengungkapkan niat mereka untuk tetap mengerahkan usaha hukum dalam rangka membatasi aktivitas tambang ilegal yang ada di area kerja kepolisian Polres Ketapang khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Berdasarkan instruksi tegas dari Kapolres Ketapang kepada staf mereka untuk menghentikan semua jenis penambangan ilegal, kami bersama tim Reskrimsus Polres Ketapang bertindak dengan melakukan pengrusakan fasilitas serta penyitaan sejumlah perlengkapan kerja yang tertinggal oleh para pekerja. Selain itu, kita pasangi spanduk sebagai peringatan agar tak ikut terlibat dalam aktivitas tambang liar ini karena selain merusak lingkungan dan mencemarkan sumber daya air, hal tersebut juga bisa melanggar aturan sehingga membawa konsekuensi hukuman penjara. Jika larangan ini tetap dilanggar, kami siap menggunakan pendekatan lewat penerapan hukum," ungkap AKP Helwani.
Di samping menindak para pelaku, pasukan gabungan juga mendekati tokoh-tokoh masyarakat dan kepala desa guna menyampaikan dampak negatif dari pertambangan tanpa izin. Tujuan langkah tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman warga tentang krusialnya pelestarian alam dan taat terhadap hukum yang ada. "Kami menghimbau seluruh masyarakat supaya ikut turun tangan merawat lingkungan dengan cara melapor jika menemui aktifitas tambang liar kepada otoritas," tutup AKP Helwani. "Dukungan serta kerjasama antara kita semua amat dibutuhkan dalam upaya memerangi praktik tambang ilegal agar dapat membentuk situasi lingkungan yang lebih baik."
Posting Komentar untuk "Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek MHS Bertindak Secara Langsung di Lokasi PETI"
Posting Komentar