Kang Emil Absen Lagi dari Sidang, Lisa Mariana Heboh
Aku sungguh menginginkan agar benar-benar hadir. Harus ada pada tanggal 4 Juni tersebut karena situasinya telah lama diperpanjang. Aku merasa kesal hanya ingin tenang saja. Saya jadi gerah," ujar Lisa Mariana saat memberikan keterangan kepada para wartawan cetak, digital serta stasiun TV yang telah menantikannya sejak pagi hari.
Sidang yang direncanakan berlangsung pukul 10:30 WIB di Ruang Sidang 2 Yudhistira dengan agenda Pertama kali Persidangan untuk Kasus Hak Identitas Anak harus dibatalkan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadirannya Mochammad Ridwan Kamil, biasa dipanggil Kang Emil sebagai Terdakwa, serta kekurangan dalam penunjukan Kuasa Hukum.
Pada sidang yang diketuai oleh Hakim Utama Panji Surono bersama dengan Hakim Anggota Eti Koerniati dan Rachmawaty, pengacara dari pihak tergugat yakni Muslim Jaya Butarbutar gagal menyertakan bukti identitas dirinya ataupun identitas kliennya alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Kang Emil.
"Bapak Muslim benar-benar hadir namun terdapat beberapa catatan. Apa catatannya? Dalam sidang tersebut, Bapak Muslim gagal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk utama atau KTP milik Bapak Ridwan Kamil. Sebagai penuntut, kami mengajukan sangsi secara prosedural," ujar Markus Nababan, yang merupakan pengacara bagi Lisa Mariana.
Mengenai keputusan Kang Emil untuk tidak hadir sebagai pihak yang digugat, Hakim Ketua Panji Surono serta Markus Nababan selaku perwakilan hukum bagi Lisa Mariana sang penggugat, berharap agar Muslim Jaya Butarbutar sebagian penasihat hukum dapat membawa klien-nya tepat waktu dalam sidang tersebut.
Pengacara Kang Emil sebagai tersangka utama, Hakim Ketua Panji Surono menyatakan bahwa mereka akan mengeluarkan panggilan baru dan memajukan jadwal sidang ke tanggal 4 Juni nanti. Sebelumnya di pengadilan yang berlangsung pada 19 Mei 2025 dengan tujuan mediasi, Kang Emil tak dapat hadir. Begitu pun saat sidang kedua dipimpin pada hari Rabu, 28 Mei 2025, untuk pengecekan aspek hukum administratif, dia masih tetap absen.
Sebelum masuk ke inti sidang di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, disepakati bahwa dilakukan mediasi guna menemui Lisa Mariana sebagai pemohon dan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Mediasi ini direncanakan pada tanggal 4 Juni 2025 nanti dengan durasi sekitar 30 hari. Apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka semua orang merasa senang atau dikenal juga dengan istilah solusi saling menguntungkan tanpa harus adanya sanksi hukum; cukup melakukan tes DNA bersama-sama,” jelas Markus Nababan.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kehadiran yang terhormat dari Bapak Ridwan Kamil di sini, untuk menghargai setiap tahapan sidang ini. Kami juga berharap agar masyarakat dapat menghargai pengadilan negri kita sehingga bisa memberikan teladan bagi publik, demikian penjelasan tambahan dari Markus Nababan.
Markus Nababan menggarisbawahi bahwa gugatannya atas nama klien hanya bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terhadap hak identitas anak. "Hanya hak identitas anak saja yang diminta. Tidak lebih dari itu. Hak ini sudah diberikan kepastiannya oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 46 dan prosedur hukumannya berdasarkan undang-undang perdata," jelas Markus Nababan dengan tegas.
Meski dua kali sidang telah tertunda dikarenakan absennya Kang Emil—yang dia akui sebagai mantan pacarnya—Lisa Mariana menyatakan bahwa dirinya pasti akan menghadiri sidang ketiga yang direncanakan tanggal 4 Juni 2025 mendatang.
"Tapi harapan tetap perlu ada. Harus hadir pada tanggal 4 Juni nanti karena masalahnya sudah lama terjadi. Aku bingung bagaimana caranya untuk menciptakan kedamaian. Aku merasa sangat tidak nyaman. Ingin sekali semuanya selesai dengan cepat tanpa banyak drama. Aku ingin bertemu dan menyapa dia sambil menyalami tangannya, bagaimana kabarnya Pak? Karena beliau lebih senior, maka aku harus bersikap lebih hormat," ungkap Lisa Mariana.
Posting Komentar untuk "Kang Emil Absen Lagi dari Sidang, Lisa Mariana Heboh"
Posting Komentar